Jakarta, AgaraNews.com // Logika hukum dibolak-balik. Seorang korban penganiayaan berat yang nyaris tewas disabet senjata tajam, malah disomasi dan dituntut ganti rugi Rp100 Juta oleh pengacara terduga pelaku.
Peristiwa kontroversial ini terjadi setelah Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners melayangkan surat somasi resmi Nomor: 046/KS&P-Somasi/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 kepada korban bernama Sdr. Mamun. Somasi itu atas nama kliennya, Mohammad Imron, menuntut permintaan maaf dan ganti rugi materiil-immateriil sebesar Rp100.000.000,- akibat pemberitaan media.
Langkah yang dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap korban ini langsung disikat habis oleh Tokoh Pers Nasional, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wilson Lalengke, somasi yang dilayangkan Advokat Kamal Sugandi, S.H., M.H. adalah cacat hukum, salah alamat, dan mempermalukan profesi advokat.
“Ini kekeliruan fatal. Kalau keberatan dengan pemberitaan, somasi itu layangkan ke redaksi media, bukan mengintimidasi korban sebagai narasumber. Ini namanya ngawur dan tidak paham UU Pers,” tegas Wilson.
Wilson menjelaskan, pemberitaan yang berjudul “Penganiayaan Berat di Caringin Bogor : Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron'” yang viral di media online dan YouTube itu bukan hoaks. Semua berdasarkan dokumen otentik negara.
Faktanya tercantum jelas dalam :
1. Laporan Polisi Nomor LP/B/129/IX/2026/SPKT.GAR/POLSEK CARINGIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 16 September 2026.
2. SP2HP Nomor B/218/IX/2026/Reskrim dan B/219/IX/2026/Reskrim dari Polsek Caringin.
3. Konfirmasi langsung via telepon dengan penyidik Polsek Caringin.
Yang membuat publik geram, korban Ma’mun bin Mar’i mengalami luka-luka serius: luka tusuk mendalam di punggung, luka sayatan di lengan kiri belakang, dan luka sayat di paha.
“Bukannya menunjukkan empati, malah menuntut korban Rp100 juta. Bukannya mendampingi klien menghadapi proses hukum secara bermartabat, malah mengancam korban yang hampir mati. Ngawur benar jadi pengacara!” semprot Wilson Lalengke, Minggu (25/10/2026).
Wilson mengingatkan, jika keberatan dengan pemberitaan, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi di Pasal 1 ayat 11 dan 12, bukan dengan somasi liar kepada korban.
Apalagi YouTube adalah saluran informasi yang sah dan dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 Pasal 21 tentang Hak Asasi Manusia.
Kasus ini kini menjadi sorotan. Publik menanti apakah organisasi advokat akan bertindak menertibkan oknum advokat yang dinilai sombong dan merusak marwah profesi mulia advokat, atau membiarkan korban terus terintimidasi. (JS)





















