Abdya – Jumat, 23 Oktober 2026, AgaraNews . Com — Seorang siswa kelas VIII SMP Negeri 2 Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, berinisial M.R. (13), diduga menjadi korban pengeroyokan dan perundungan yang melibatkan sejumlah siswa di lingkungan sekolah.
Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Muhammad Rafael mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan keluhan pada bagian leher. Peristiwa ini juga menimbulkan trauma pada korban hingga membuatnya merasa takut untuk kembali bersekolah.
Pihak keluarga mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa korban. Mereka menilai lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebagai paman sangat terpukul melihat kondisi keponakan saya setelah kejadian ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu, bukan tempat mereka mengalami kekerasan,” ujar Evan Saputra, S.A.B., paman korban, pada Jumat malam (23/10/2026).
Kesedihan mendalam juga dirasakan oleh ibu korban, Eli Juita, yang tidak kuasa menahan tangis saat melihat kondisi anaknya.
“Seorang ibu mana yang tidak menangis melihat anaknya mengalami kejadian seperti ini? Kami tentu sangat sedih dan berharap persoalan ini segera ditangani secara serius agar kejadian serupa tidak menimpa anak-anak lainnya,” ungkap Eli Juita.
KELUARGA DESAK PENANGANAN SERIUS
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kepolisian Mengusut Tuntas Dugaan Pengeroyokan
Pihak keluarga mendesak Polsek Manggeng dan Polres Aceh Barat Daya untuk segera menerima laporan, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta menindaklanjuti dugaan pengeroyokan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti terpenuhi.
Keluarga juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif dan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Ketentuan hukum yang relevan untuk dikaji antara lain Pasal 170 KUHP, dengan memperhatikan waktu kejadian dan ketentuan hukum pidana yang berlaku, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. Mendesak Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan Bertanggung Jawab
Pihak keluarga juga mendesak SMP Negeri 2 Manggeng dan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan lingkungan sekolah, menelusuri kronologi kejadian, serta mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Keluarga meminta pihak sekolah memastikan tersedianya perlindungan bagi korban, mencegah terjadinya intimidasi lanjutan, serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.
Pelaksanaan penanganan kasus juga perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang berlaku pada saat kejadian.
KELUARGA AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM
Pihak keluarga menyatakan akan membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna mendokumentasikan kondisi serta luka yang dialami korban. Keluarga juga berencana melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Polsek Manggeng dan Polres Aceh Barat Daya pada Sabtu pagi, 24 Oktober 2026.
Keluarga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kami berharap pihak kepolisian menangani persoalan ini secara serius dan pihak sekolah tidak mengabaikan kejadian yang menimpa keponakan saya. Kami ingin mendapatkan kejelasan atas apa yang sebenarnya terjadi dan memastikan korban memperoleh perlindungan serta keadilan sesuai hukum,” tegas Evan Saputra, S.A.B.
Keluarga juga berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama agar sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh siswa, sekaligus mencegah terulangnya dugaan kekerasan serupa di kemudian hari.(Lia Hambali)
KONTAK UNTUK KONFIRMASI MEDIA
1. Evan Saputra, S.A.B. — Paman Korban
HP/WhatsApp: 085355687872
2. Eli Juita — Ibu Korban
HP/WhatsApp: 081269081594






















