ACEH SINGKIL agaranews.com – Meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Aceh Singkil memicu sorotan tajam. Sejak Oktober hingga awal November 2026, tercatat sedikitnya 37 warga terserang DBD. Kondisi ini mendorong Pemerhati Daerah, Budi Harjo, mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, bahkan mencopotnya jika dianggap gagal menangani krisis kesehatan ini.
Budi Harjo menilai, lonjakan 37 kasus dalam kurun waktu singkat bukanlah persoalan yang bisa dianggap sepele. Menurutnya, Dinas Kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan, pengendalian, serta penanganan penyakit yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
”Kalau sejak Oktober hingga sekarang sudah mencapai 37 kasus DBD, ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Kami mempertanyakan sejauh mana langkah konkret Dinas Kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran penyakit ini. Jangan hanya menunggu masyarakat jatuh sakit, baru kemudian pemerintah bergerak,” tegas Budi Harjo dalam keterangannya, Senin (3/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa jabatan Plt Kepala Dinas Kesehatan bukanlah sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang menyangkut pelayanan publik dan nyawa masyarakat. Budi meminta Bupati tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa kepemimpinan Plt Kadis Kesehatan saat ini tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.
”Jangan pertahankan pejabat hanya karena jabatan. Yang harus menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan, tanggung jawab, dan hasil kerja. Jika memang dinilai gagal dalam mengendalikan persoalan DBD, Bupati jangan ragu mencopot dan menggantinya dengan figur yang lebih mampu,” ujarnya.
Guna mengatasi wabah ini, Budi Harjo mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil untuk segera mengambil enam langkah nyata dan terukur:
1.
Melakukan pemetaan wilayah yang terindikasi memiliki kasus DBD.
2.
Mengintensifkan pemberantasan sarang nyamuk melalui gerakan masyarakat 3M Plus.
3.
Melakukan pemeriksaan lingkungan dan penyelidikan epidemiologi di seluruh wilayah terdampak.
4.
Melaksanakan fogging (pengasapan) sesuai indikasi dan rekomendasi petugas kesehatan.
5.
Memastikan ketersediaan obat-obatan, tenaga medis, serta kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas dan rumah sakit.
6.
Menyampaikan perkembangan data kasus DBD secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Budi Harjo mengingatkan bahwa penanganan DBD tidak boleh hanya bersifat reaktif. Pemerintah daerah harus hadir melalui tindakan pencegahan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
”Jangan sampai pemerintah baru sibuk setelah kondisi semakin memburuk. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kami meminta Bupati turun tangan dan memastikan Dinas Kesehatan benar-benar bekerja, bukan sekadar menjalankan rutinitas birokrasi,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Budi Harjo menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Aceh Singkil.
”37 kasus DBD harus menjadi peringatan serius. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru pemerintah menunjukkan keseriusannya. Jika kepemimpinan Plt Kadis Kesehatan tidak mampu menjawab persoalan ini, maka evaluasi dan pencopotan harus menjadi pilihan Bupati. Kesehatan masyarakat bukan tempat untuk mempertaruhkan kegagalan birokrasi,” pungkas Budi Harjo. Redaksi.

























