ACEH SINGKIL agaranews.com – Rabu 4 November 2026 – Di tengah meningkatnya ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Aceh Singkil, transparansi penggunaan anggaran kegiatan pengasapan (fogging) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat justru dipertanyakan. Misteriusnya pengelolaan dana penanggulangan penyakit tersebut kini mendorong desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil turun tangan memeriksa.
Fogging merupakan salah satu upaya krusial dalam mengendalikan penyebaran nyamuk Aedes aegypti, vektor penularan DBD. Mengingat kasus DBD terus mengancam keselamatan masyarakat, efektivitas program dan penggunaan anggaran kesehatan publik ini seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Namun, hingga kini informasi mengenai besaran anggaran fogging, sumber pendanaan, realisasi penggunaan, hingga jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan belum diperoleh secara jelas oleh publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Rini Afrianti, Kepala Bidang yang membidangi kegiatan fogging di Dinkes Aceh Singkil, melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (4/11/2026). Wartawan meminta penjelasan terkait alokasi dan realisasi anggaran fogging.
Alih-alih memberikan data yang jelas, Rini hanya membalas dengan pesan singkat, “Maaf pak, langsung saja sama pak Plt Kadis.”
Hingga rilis ini diturunkan, tidak ada respons lebih lanjut yang menjelaskan transparansi anggaran tersebut. Padahal, anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi sikap tertutup tersebut, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran fogging di Dinkes Aceh Singkil.
Menurut Mahmud, penelusuran oleh aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan apakah perencanaan, pengadaan bahan dan peralatan, pelaksanaan kegiatan, hingga realisasi anggaran telah berjalan sesuai dengan ketentuan.
”Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Mahmud.
Ia menambahkan, persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat. “Persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka dalam dokumen anggaran. Di tengah ancaman DBD, masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran penanggulangan penyakit benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.”
”Sebab, dalam urusan kesehatan masyarakat, transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan warganya,” pungkas Mahmud.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 4 November 2026, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-lusanya kepada pihak Dinas Kesehatan Aceh Singkil, khususnya Rini Afrianti maupun Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, untuk memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Redaksi.

























