ACEH SINGKIL agaranews.com – Polres Aceh Singkil bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil menggelar razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan sekaligus mencegah peredaran narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya di dalam lingkungan rutan.
Penggeledahan berlangsung di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil yang berlokasi di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara. Sebanyak 10 kamar hunian menjadi sasaran pemeriksaan, yang terdiri dari sembilan kamar pria dan satu kamar wanita.
Razia dilakukan secara bersama-sama oleh personel Polres Aceh Singkil dan petugas rutan dengan memeriksa secara teliti kamar hunian serta barang-barang milik warga binaan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang berpotensi melanggar peraturan internal, yakni korek api, jarum, pisau cutter besi, selang air, dan tali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Chairil Anshar, Kabag Ops AKP Arianto, Kasat Samapta AKP Henry Suparto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur, serta Kasat Resnarkoba IPTU Eska Agustinus Simangunsong.
Kapolres Joko Triyono menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan pihak rutan dalam mengantisipasi masuknya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (Kamtib). Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemeliharaan keamanan melalui kerja sama erat dengan instansi terkait.
“Melalui razia tersebut, diharapkan kondisi Rutan Kelas IIB Aceh Singkil tetap aman, tertib, dan kondusif,” harap Kapolres Joko Triyono. Redaksi.

























