H. Makawi Adukan PN Jakut ke Bawas MA dan Ombudsman RI, Desak Pemeriksaan Jurusita-Panitera Perkara 640/Pdt.G/2026

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , AgaraNews. Com //.Dugaan maladministrasi dalam proses pemanggilan para tergugat pada perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadi sorotan. Setelah empat kali persidangan, persoalan pemanggilan tergugat disebut belum juga terselesaikan, meskipun pihak penggugat telah melakukan perbaikan alamat.

Merasa dirugikan oleh berlarut-larutnya persoalan administrasi tersebut, H. Makawi mengambil langkah resmi dengan melayangkan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ombudsman Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Ketua PN Jakarta Utara pada 30 Oktober 2026.

Persoalan bermula dari alasan pemanggilan dengan keterangan alamat tidak dikenal yang disebut terus berulang. Padahal, menurut pihak penggugat, alamat yang dimaksud telah diperbaiki dan dipastikan keberadaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pada 27 Oktober 2026, tim kuasa hukum bersama awak media mendatangi langsung alamat di Jalan Jati Rawamangun Nomor 67 B, Jakarta Timur. Dalam kunjungan tersebut, keberadaan alamat dikonfirmasi oleh Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris RW, LMK, dan Babinsa, serta disaksikan anggota kepolisian setempat.

Fakta lapangan yang disampaikan pihak penggugat tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses administrasi pemanggilan perkara di PN Jakarta Utara.

Mengapa pemanggilan masih mengalami kendala dengan keterangan alamat tidak dikenal, sementara pihak penggugat mengaku telah memperoleh konfirmasi langsung dari unsur lingkungan setempat?Kondisi ini menjadi alasan H. Makawi meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pemanggilan, termasuk kinerja jurusita dan panitera yang menangani perkara tersebut.

Desak Bawas MA dan Ombudsman Turun Tangan

Dalam pengaduannya, H. Makawi meminta Bawas MA dan Ombudsman RI tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.

Ia mendesak agar dilakukan penelusuran terhadap relaas panggilan, bukti pengiriman surat, pencatatan administrasi, serta mekanisme pelaksanaan pemanggilan para tergugat.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diperiksa apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran prosedur.

“Jangan sampai ada permainan oknum yang membuat perkara ini terus berlarut-larut. Saya sudah mengikuti proses persidangan, alamat sudah diperbaiki, bahkan sudah kami datangi langsung dan dibenarkan aparat lingkungan. Saya meminta jurusita dan panitera diperiksa. Saya mencari keadilan dan kepastian hukum, bukan dipermainkan oleh persoalan administrasi yang terus berulang,” tegas H. Makawi.

Menurutnya, proses peradilan harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Persoalan administrasi pemanggilan tidak boleh dibiarkan menjadi hambatan berkepanjangan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Putusan Verstek

Selain meminta pemeriksaan terhadap proses administrasi pemanggilan, H. Makawi juga mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan kemungkinan putusan verstek apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.

Namun, penerapan putusan verstek tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk keabsahan pemanggilan dan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Kepastian hukum, menurut pihak penggugat, harus menjadi perhatian agar perkara tidak terus berlarut-larut akibat persoalan prosedural yang belum memperoleh kejelasan.

Kini, perhatian tertuju kepada Bawas MA, Ombudsman RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta pimpinan PN Jakarta Utara untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif dan profesional.

Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyimpangan administrasi, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat Kali Persidangan, Ada Apa Dengan Pemanggilan?

Persoalan ini menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan peradilan. Publik berhak mengetahui apakah proses pemanggilan telah dilaksanakan sesuai prosedur atau justru terdapat kekeliruan administrasi yang perlu diperbaiki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PN Jakarta Utara maupun pihak terkait mengenai pengaduan dan persoalan pemanggilan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pengadilan tetap diperlukan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.     (BT/Lia Hambali)

Berita Terkait

Sesak Karena Asap, Banjir, Biaya Hidup Naik, Paguyuban Pedagang Kuliner Pagaruyung Minta Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP
Koramil 12/LP Bersama Polsek Sungai Kanan Evakuasi Penemuan Mayat Laki-Laki di Lingkungan Langga Payung
Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng, Tapsel, Capai 50 Persen
TPID Kabupaten Karo Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi Melalui High Level Meeting
Akses Jurnalis Dilarang Masuk, Proyek Gedung Baru SMAN 14 Depok Dicurigai Jadi Proyek Siluman
Dewan Pers Tegaskan : Walau Belum UKW, Pelaku Karya Jurnalistik Tetap Disebut Wartawan
DPRD Bungkam, Diduga Takut Saham 2020 Diusut,..!!! 50 Anggota Dewan Tak Satupun Berani Tanda Tangan Surat Rekomendasi Pemeriksaan 
Koramil 17/Wonosegoro Diserbu 65 Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Sesak Karena Asap, Banjir, Biaya Hidup Naik, Paguyuban Pedagang Kuliner Pagaruyung Minta Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Koramil 12/LP Bersama Polsek Sungai Kanan Evakuasi Penemuan Mayat Laki-Laki di Lingkungan Langga Payung

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng, Tapsel, Capai 50 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:50 WIB

TPID Kabupaten Karo Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi Melalui High Level Meeting

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Akses Jurnalis Dilarang Masuk, Proyek Gedung Baru SMAN 14 Depok Dicurigai Jadi Proyek Siluman

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:26 WIB

DPRD Bungkam, Diduga Takut Saham 2020 Diusut,..!!! 50 Anggota Dewan Tak Satupun Berani Tanda Tangan Surat Rekomendasi Pemeriksaan 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu 65 Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong Dalam Penanaman Pohon

Berita Terbaru