Pembongkaran Aset Eks Mess Pemkab di Natal, Kepala BPKAD Madina Beri Penjelasan Resmi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:39 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan , AgaraNews. Com – Teka-teki mengenai legalitas pembongkaran total bangunan eks Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) di Kecamatan Natal akhirnya terjawab. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar, S.Sos., M.M., akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Melalui jawaban konfirmasi yang sampai ke pihak media (30/10) dengan nomor surat 030/1625/BPKAD/2026 Kepala BPKAD Randuk Efendi menegaskan bahwa seluruh proses penghapusan bangunan tersebut telah melewati tahapan administrasi dan regulasi yang berlaku sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Secara sistematis, Randuk memberi poin-poin penjelasan resmi dari BPKAD Madina terkait legalitas dan penyelamatan aset eks Mess Pemkab di Natal:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Usulan Resmi Pengguna Barang. Kepala Bagian Umum selaku Pengguna Barang bangunan Mess di Kecamatan Natal telah menyampaikan Usul Penghapusan Gedung Bangunan Mess tersebut melalui surat resmi Nomor: 032/232/BU/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

2. Pembahasan Administrasi: Menindaklanjuti usulan tersebut, Pemkab Madina langsung menggelar rapat pembahasan pada tanggal 11 Agustus 2026 di ruang kerja Asisten Administrasi.

3. Peninjauan Lapangan dan Berita Acara: Setelah dilakukan peninjauan fisik di lapangan serta pemeriksaan dokumen pendukung, Tim Penghapusan bersama Kepala Bagian Umum menerbitkan Berita Acara resmi Nomor: 030/005/BA-BMD/2026 pada tanggal 25 Agustus 2026.

4. Persetujuan Resmi Bupati: Berdasarkan seluruh dokumen administrasi tersebut, Bupati Mandailing Natal secara resmi menerbitkan surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Daerah dengan Nomor: 030/2827/BPKAD/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Sesuai surat tersebut, pelaksanaan pemusnahan wajib dilaporkan oleh Kepala Bagian Umum dalam jangka waktu 1 bulan sejak persetujuan dikeluarkan.

5. Lelang Puing Sisa Bangunan: Terhadap material atau puing-puing sisa pembongkaran hasil pemusnahan aset, saat ini sudah dikumpulkan di Kantor Camat Natal. Material tersebut sedang menunggu proses lelang resmi secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

6. Penyelamatan Aset Peralatan dan Mesin: BPKAD memastikan tidak ada barang inventaris berharga di dalam mess yang hilang atau telantar. Seluruh aset peralatan, mesin, dan fasilitas interior yang berada di dalam bangunan Mess Natal sebelum pembongkaran telah berhasil dievakuasi dan dipindahkan dengan aman ke Gudang Bagian Umum.

7. Status Lahan Bekas Bangunan: Terkait pemanfaatan lahan bekas bangunan Mess Natal yang saat ini direncanakan, BPKAD menegaskan bahwa proses tersebut belum diproses lebih lanjut secara regulasi karena masih harus menunggu seluruh rangkaian pelaksanaan pemusnahan bangunan selesai sepenuhnya.

Dengan adanya penjelasan tertulis ini, BPKAD Madina meluruskan anggapan miring mengenai adanya dugaan maladministrasi atau tindakan sepihak di luar prosedur hukum.

Seluruh rangkaian perataan bangunan eks Mess Pemkab Madina di Kecamatan Natal dipastikan telah mengantongi izin legal-formal demi menjaga akuntabilitas tata kelola aset daerah” tutup Kepala BKAD Randuk dalam keterangan resmi.    (Lia Hambali)

Reporter : Magrifatulloh

Berita Terkait

Sesak Karena Asap, Banjir, Biaya Hidup Naik, Paguyuban Pedagang Kuliner Pagaruyung Minta Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP
Koramil 12/LP Bersama Polsek Sungai Kanan Evakuasi Penemuan Mayat Laki-Laki di Lingkungan Langga Payung
Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng, Tapsel, Capai 50 Persen
TPID Kabupaten Karo Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi Melalui High Level Meeting
Akses Jurnalis Dilarang Masuk, Proyek Gedung Baru SMAN 14 Depok Dicurigai Jadi Proyek Siluman
Dewan Pers Tegaskan : Walau Belum UKW, Pelaku Karya Jurnalistik Tetap Disebut Wartawan
DPRD Bungkam, Diduga Takut Saham 2020 Diusut,..!!! 50 Anggota Dewan Tak Satupun Berani Tanda Tangan Surat Rekomendasi Pemeriksaan 
Koramil 17/Wonosegoro Diserbu 65 Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Sesak Karena Asap, Banjir, Biaya Hidup Naik, Paguyuban Pedagang Kuliner Pagaruyung Minta Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Koramil 12/LP Bersama Polsek Sungai Kanan Evakuasi Penemuan Mayat Laki-Laki di Lingkungan Langga Payung

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng, Tapsel, Capai 50 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:50 WIB

TPID Kabupaten Karo Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi Melalui High Level Meeting

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan : Walau Belum UKW, Pelaku Karya Jurnalistik Tetap Disebut Wartawan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:26 WIB

DPRD Bungkam, Diduga Takut Saham 2020 Diusut,..!!! 50 Anggota Dewan Tak Satupun Berani Tanda Tangan Surat Rekomendasi Pemeriksaan 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu 65 Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong Dalam Penanaman Pohon

Berita Terbaru