Korban Trauma Berat hingga Diduga Coba Bunuh Diri, Keluarga Minta Keadilan Ditegakkan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:47 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Sidoarjo, AgaraNews .com //.Proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni bunga nama samaran di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial namun menimbulkan tanda tanya.

Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilaksanakan, proses gelar perkara internal kepolisian justru ditunda. Bersamaan dengan itu, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

Kondisi ini memicu keprihatinan advokat dan lembaga pendamping terkait kepastian hukum serta perlindungan psikologis korban anak.

Radit, paman korban mendorong aparat penegak hukum menegakkan hukum pidana sekaligus melindungi korban.

“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Ia juga meminta penyidik harus transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari advokat atau kuasa hukumnya pelaku akan ditangkap.

“Besok (Rabu) kata PH saya, pelaku akan ditangkap/diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” tegasnya.

Dalam proses pelaporan, keterangan pihak keluarga dan saksi mengungkap adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarga.

“Sempat Ahamad Basori selaku sopir dari paman pelapor berusaha disuap 5.000.0000 agar melakukan perbuatan yang sama menyetubuhi korban,” ujar basori selaku sopir dari paman korban.

“Bunga (korban) ini, disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Mei 2024. Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” pungkasnya.

Fakta ini menjadi perhatian serius advokat dan lembaga pendamping karena bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Upaya pembungkaman tidak boleh menang atas keberanian melapor. Penanganan cepat, akuntabel, dan berperspektif korban anak adalah ujian komitmen negara. Pihak terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (C/Lia Hambali)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Sungai Idanoho di Nias Selatan Terus Dikebut, Progres Sudah 41 Persen
Pengendara Wanita Jadi Korban Begal di Cimuning, Motor Raib Dibawa Pelaku
Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga
Guro Guro Aron Perkuat Solidaritas Masyarakat STM Hulu Lewat Pelestarian Budaya
Polres Simalungun Berduka: Selamat Jalan Brigadir Sugeng Aprianto, Pengabdianmu Akan Selalu Dikenang
Becak Modifikasi Isi Pertalite dalam Jumlah Besar di SPBU Simangambat Diselidiki, Kapolres Madina: Jika Ada Unsur Pidana Akan Ditindak
Koramil 01/AK dan Polsek Kualuh Hulu Perkuat Sinergi, Patroli Gabungan Jaga Keamanan Wilayah Kualuh Hulu
Dari Lahan hingga Pasar, Babinsa Koramil 02/TL Dampingi Petani Semangka

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:22 WIB

Jembatan Gantung Sungai Idanoho di Nias Selatan Terus Dikebut, Progres Sudah 41 Persen

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pengendara Wanita Jadi Korban Begal di Cimuning, Motor Raib Dibawa Pelaku

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:04 WIB

Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:50 WIB

Polres Simalungun Berduka: Selamat Jalan Brigadir Sugeng Aprianto, Pengabdianmu Akan Selalu Dikenang

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:42 WIB

Becak Modifikasi Isi Pertalite dalam Jumlah Besar di SPBU Simangambat Diselidiki, Kapolres Madina: Jika Ada Unsur Pidana Akan Ditindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:35 WIB

Koramil 01/AK dan Polsek Kualuh Hulu Perkuat Sinergi, Patroli Gabungan Jaga Keamanan Wilayah Kualuh Hulu

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Dari Lahan hingga Pasar, Babinsa Koramil 02/TL Dampingi Petani Semangka

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:14 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kasdim 0209/LB Pererat Kebersamaan TNI dan Masyarakat di Sioldengan

Berita Terbaru