PKN Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan BPBD Tana Toraja ke Polisi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026 - 22:55 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Toraja, Agaranews.com – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rekonstruksi Jalan Poros Palesan–Buakayu (STA 8+400 s.d. STA 8+500) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Laporan pengaduan masyarakat ini diserahkan langsung ke Polres Tana Toraja pada Sabtu (7/11/2026).

Proyek infrastruktur vital yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut kini berada dalam radar pengawasan ketat aparat penegak hukum dan lembaga kontrol sosial.

Pengaduan resmi ini terregistrasi melalui surat Nomor 001/KORUPSI/TANA TORAJA/PKN/XI/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dan ditujukan kepada Kapolres Tana Toraja. Berkas laporan diserahkan langsung oleh Ketua Tim PKN Tana Toraja, Tumewu, di Monitoring Center Polres Tana Toraja. Dokumen tersebut diterima secara resmi oleh Ipda Muhammad Tahir, S.AP., yang ditandai dengan penandatanganan tanda terima pengaduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam materi pokok laporannya, PKN memfokuskan sorotan pada dua indikator utama yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi, Pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan diindikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta perencanaan teknis yang telah ditetapkan.

Dugaan Praktik Nepotisme, Terdapat indikasi konflik kepentingan atau praktik nepotisme dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan proyek yang memerlukan penelusuran mendalam dari aparat penegak hukum.

Kendati demikian, pihak PKN dan kepolisian menegaskan bahwa langkah ini merupakan tahap awal pengaduan masyarakat (dumas). Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta kepastian besaran kerugian negara masih memerlukan serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, audit teknis, serta pembuktian objektif oleh pihak berwenang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Langkah hukum yang ditempuh oleh PKN bukan tanpa dasar. Partisipasi aktif masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran negara dijamin dan dilindungi oleh hukum positif di Republik Indonesia.

Secara yuridis, langkah pengawasan dan pelaporan ini diperkuat oleh sejumlah regulasi strategis.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini memberikan hak legal sekaligus ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses dan transparansi informasi terkait penggunaan anggaran publik pada proyek-proyek yang dibiayai oleh keuangan negara.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi kerangka hukum utama dalam menguji potensi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek infrastruktur.

Menanggapi langkah hukum tersebut, perwakilan PKN menegaskan bahwa pengawasan terhadap ruas jalan sepanjang kurang lebih 100 meter ini murni bertujuan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Tujuannya agar infrastruktur benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Tana Toraja.

“Kami datang bukan untuk mencari musuh. Kami datang untuk menyelamatkan uang negara. Kalau memang tidak ada penyimpangan, kita bersyukur. Tapi kalau memang ada, harus diusut tuntas demi keadilan untuk masyarakat Tana Toraja,” ujar perwakilan PKN usai penyerahan laporan.

PKN mendesak agar jajaran Polres Tana Toraja menelaah dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Organisasi pemantau ini berharap aparat penegak hukum dapat menguji kesesuaian antara alokasi anggaran, spesifikasi teknis di dalam RAB, realisasi fisik di lapangan, hingga mekanisme pertanggungjawaban pembayaran proyek.

Sebagai bagian dari komitmen pengawasan ketat terhadap tata kelola anggaran daerah, Tim PKN Tana Toraja menyatakan akan segera melanjutkan agenda pelaporan serupa kepada pihak Kejaksaan. Langkah dual-reporting ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum serta memberikan transparansi penuh kepada publik terkait penggunaan anggaran penanggulangan bencana di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Kabupaten Tana Toraja, pelaksana atau kontraktor proyek, maupun pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi laporan. Sesuai dengan prinsip Cover Both Sides, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang kepada publik.

(Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Jokowi Hadir di PN Jakarta Timur, Siap Tunjukkan Ijazah SD Sampai S1 dan Bongkar Polemik Bertahun-tahun,..!!!
dr. Tifa Siap Cecar Jokowi, Minta Sidang Berlangsung Hingga Malam Demi Uji Kebenaran,..!!!
Bikin Heboh Ruang Sidang,..!!! Jokowi Pamerkan Ijazah SD Sampai S1 di Hadapan Hakim, Roy Suryo Cs Diam
Tersangka Baru,..!!! Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Ingin Bangun Museum Agung Nasional di Monas, Jadi Pusat Sejarah dan Edukasi Terbesar,..!!!
Ribuan Buruh Metal Kepung Tugu Proklamasi, Deklarasikan Jaga Presiden Prabowo,…!!!
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Polri dan Kemenhub Gelar Survei Jalur Bakauheni-Merak
Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan IDTI Awards 2026 atas Transformasi Digital Berorientasi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 00:10 WIB

Jokowi Hadir di PN Jakarta Timur, Siap Tunjukkan Ijazah SD Sampai S1 dan Bongkar Polemik Bertahun-tahun,..!!!

Minggu, 8 November 2026 - 00:04 WIB

dr. Tifa Siap Cecar Jokowi, Minta Sidang Berlangsung Hingga Malam Demi Uji Kebenaran,..!!!

Sabtu, 7 November 2026 - 23:58 WIB

Bikin Heboh Ruang Sidang,..!!! Jokowi Pamerkan Ijazah SD Sampai S1 di Hadapan Hakim, Roy Suryo Cs Diam

Sabtu, 7 November 2026 - 23:54 WIB

Tersangka Baru,..!!! Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Sabtu, 7 November 2026 - 23:49 WIB

Presiden Prabowo Ingin Bangun Museum Agung Nasional di Monas, Jadi Pusat Sejarah dan Edukasi Terbesar,..!!!

Sabtu, 7 November 2026 - 23:38 WIB

Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Polri dan Kemenhub Gelar Survei Jalur Bakauheni-Merak

Sabtu, 7 November 2026 - 23:35 WIB

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan IDTI Awards 2026 atas Transformasi Digital Berorientasi Masyarakat

Sabtu, 7 November 2026 - 23:33 WIB

Relawan Prabowo 2014, 2019, 2024 Kembali Bersatu: ARSIP Tegaskan Dukung Presiden dan Kapolri, Kedaulatan Harga Mati,..!!!

Berita Terbaru