Tersangka Baru,..!!! Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026 - 23:54 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews.com // Kasus dugaan penyadapan yang menjerat eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto masih terus bergulir.

Selain Sigit, kasus ini juga menyeret perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Terbaru, ada satu jenderal polisi lagi yang dijerat sebagai tersangka, yakni Irjen Slamet Uliandi.

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Suhermanto menjelaskan, Slamet punya peran supervisi, memberi persetujuan file yang bisa disadap atau dihapus.

Slamet saat itu juga berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.

Suhermanto mengungkapkan, tersangka EH dan AS harus meminta izin kepada Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujar Suhermanto.

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” lanjutnya.

Selain itu, Slamet juga disebut menyetujui permintaan AS untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan izin tersebut disampaikan AS kepada Slamet pada awal Oktober 2026.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Suhermanto mengatakan, lokasi penyadapan yang diduga dilakukan Sigit cs berjalan dari lingkungan Polri. Penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasarannya nomor telepon Presiden, tokoh politik, media, dan pengusaha.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus data hasil sadapan di sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Polri memindahkan lokasi penahanan terhadap ketiga tersangka penyadapan. Kini, Jenderal Listyo Sigit dkk ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

“Terhadap ketiga tersangka, dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Suhermanto.

Sebelumnya, Sigit cs ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara untuk Slamet Uliandi belum ditahan karena sakit.

“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” katanya.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan. Tim khusus ini akan dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan bentuk respons proaktif dan keseriusan pimpinan Polri dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu serta perkembangan informasi yang menjadi perhatian publik. Karena itu, pembentukan tim khusus dilakukan untuk mendalami informasi tersebut.

Dia mengatakan, proses pendalaman oleh tim khusus membutuhkan waktu dan harus melalui sejumlah tahapan. Polri memastikan proses tersebut dilakukan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan penindakan terhadap Listyo Sigit cs murni proses penegakan hukum. Ia menegaskan penindakan tersebut tak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri.

Suyudi mengatakan penanganan perkara itu dilakukan demi kebaikan institusi Polri.

“Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat. Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” kata Suyudi usai menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri.

“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” sambungnya.

Presiden ke-7 RI, Jokowi, mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya mengenai kasus tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, oleh mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tindakan yang “mengarah ke perbuatan makar”.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.(Supriyadi/Lia Hambali)

Berita Terkait

King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari
Fadel Sofyan Perkenalkan Appi sebagai Falsafah di Kejari Makassar, Panca (Kajari) : “Jangan Hanya Menganggap Ini Beban Kepala Sekolah, Kita Harus Terlibat. Kami Dukung!”
Jokowi Hadir di PN Jakarta Timur, Siap Tunjukkan Ijazah SD Sampai S1 dan Bongkar Polemik Bertahun-tahun,..!!!
dr. Tifa Siap Cecar Jokowi, Minta Sidang Berlangsung Hingga Malam Demi Uji Kebenaran,..!!!
Bikin Heboh Ruang Sidang,..!!! Jokowi Pamerkan Ijazah SD Sampai S1 di Hadapan Hakim, Roy Suryo Cs Diam
Presiden Prabowo Ingin Bangun Museum Agung Nasional di Monas, Jadi Pusat Sejarah dan Edukasi Terbesar,..!!!
Ribuan Buruh Metal Kepung Tugu Proklamasi, Deklarasikan Jaga Presiden Prabowo,…!!!
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Polri dan Kemenhub Gelar Survei Jalur Bakauheni-Merak

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 00:35 WIB

King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Minggu, 8 November 2026 - 00:30 WIB

Fadel Sofyan Perkenalkan Appi sebagai Falsafah di Kejari Makassar, Panca (Kajari) : “Jangan Hanya Menganggap Ini Beban Kepala Sekolah, Kita Harus Terlibat. Kami Dukung!”

Minggu, 8 November 2026 - 00:10 WIB

Jokowi Hadir di PN Jakarta Timur, Siap Tunjukkan Ijazah SD Sampai S1 dan Bongkar Polemik Bertahun-tahun,..!!!

Minggu, 8 November 2026 - 00:04 WIB

dr. Tifa Siap Cecar Jokowi, Minta Sidang Berlangsung Hingga Malam Demi Uji Kebenaran,..!!!

Sabtu, 7 November 2026 - 23:58 WIB

Bikin Heboh Ruang Sidang,..!!! Jokowi Pamerkan Ijazah SD Sampai S1 di Hadapan Hakim, Roy Suryo Cs Diam

Sabtu, 7 November 2026 - 23:49 WIB

Presiden Prabowo Ingin Bangun Museum Agung Nasional di Monas, Jadi Pusat Sejarah dan Edukasi Terbesar,..!!!

Sabtu, 7 November 2026 - 23:44 WIB

Ribuan Buruh Metal Kepung Tugu Proklamasi, Deklarasikan Jaga Presiden Prabowo,…!!!

Sabtu, 7 November 2026 - 23:38 WIB

Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Polri dan Kemenhub Gelar Survei Jalur Bakauheni-Merak

Berita Terbaru