Medan, AgaraNews. Com //.Produk Perontok dan Pembersih Serbaguna Merek “ANS” yang dikelola oleh Febrina Simamora warga Dusun IV Aek Songsongan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah resmi memiliki Sertifikat HAKI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Menteri Hukum.
Sertifikat HAKI ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk membuktikan dan melindungi hak atas kekayaan intelektual seperti merek, ciptaan, paten, dan lainnya. Dengan memiliki Sertifikat HAKI, produk “ANS” telah terjamin keasliannya dan terlindungi dari peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.
Alfis, suami Febrina, mengatakan bahwa Sertifikat HAKI ini sangat penting untuk melindungi karya mereka dan memberikan perlindungan hukum yang kuat. “Kita buat dokumen resmi atau sertifikat merek (HAKI) agar hak eksklusif atas karya yang berasal dari daya pikir kami tidak dijiplak orang lain,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan memiliki Sertifikat HAKI, produk “ANS” dapat meningkatkan nilai bisnis dan menjadi aset yang lebih bernilai. Selain itu, Sertifikat HAKI juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra, dan investor.
Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM001261646 yang diterbitkan pada 9 Januari 2024, menjadi bukti bahwa produk “ANS” telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, produk “ANS” dapat terus berkembang dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat.( Lia Hambali)


































