Kepala Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Kembali Menjadi Sorotan Publik

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 17:40 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara, AgaraNews.com // Hari demi hari persoalan demi persoalan kian menumpuk bagaikan gunung es. Persoalan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) yang hingga kini belum final, tertutupnya informasi anggaran desa, Kades seakan abaikan pelayanan ke publik, sampai pada otak-atik, bongkar pasang perangkat desa.

Awak media mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat, adanya dugaan pemaksaan pengunduran diri perangkat desa Medang.Media merespon cepat dan mendatangi Balai Desa Medang, Jalan Berdikari nomor 57 Dusun Medang Tengah, selasa (4/11) guna konfirmasi isu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun awak media mendapatkan kekecewaan karena Kades tidak masuk kantor demikian juga hari sebelumnya. Kades Desa Madang Terkesan Menghindar kedatangan dari Awak Media kekantor Desa. Senin (3/11).

Sumber internal yang enggan di sebutkan namanya, membenarkan adanya pengunduran diri perangkat Desa atas nama MUSRI PURWASIH, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan. ”

“Sejak hari Kamis (30/10 ) Musri Purwasih tidak masuk kerja”
ungkap sumber kepada media.

Kepada media MUSRI PURWASIH menjelaskan, ” Sore Rabu (29/10 )saya di telpon untuk menandatangani surat, tapi saya tidak hadir.
Namun, di malam harinya sekitar jam 20.30 wib, saudara J datang ke rumah dengan membawa surat yang telah di persiapkan oleh pihak desa, lengkap dengan bolpoinnya, yang isinya pernyataan pengunduran diri saya.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi media dan masyarakat.
Jika murni pengunduran diri, mengapa pihak desa mengirim utusan untuk jemput bola.

Dalam kasus ini, jika benar ada unsur pemaksaan , maka korban dapat menempuh upaya hukum dengan cara,
mengajukan keberatan atau mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Mencari pendamping hukum dan melaporkan tindakan pemaksaan tersebut kepada pihak berwenang, seperti pemerintah kabupaten, Camat atau Ombudsman.

Jenis sangsi bagi Kades dapat di kenakan,
Sanksi administratif bertahap juga dapat di berikan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian tetep dari jabatan sebagai Kapala Desa.
Sanksi pidana,
Jika tindakan pemaksaan tersebut mengandung unsur tindak pidana seperti, ancaman, intimidasi atau pemerasan, pelaku dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepada media MUSRI PURWASIH menambahkan, saat saya mintak izin untuk memfoto surat tersebut, hal ini tidak di benarkan oleh saudara J.
” tak ada izin untuk memfoto surat ini” MUSRI PURWASIH, menirukan perkataan saudara J, kepada awak media.

Kepada instansi terkait, khususnya Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) agar dapat mengambil sikap atas persoalan ini, guna terciptanya kestabilan hukum, kenyamanan bagi perangkat desa, agar terciptanya keharmonisan dalam pemerintah desa.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Sertu Nasril Babinsa Ramil 13/PST Ajak Warga Jaga Kesehatan Akibat Perubahan Iklim
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Pengajian Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Tahun 2025
Babinsa Koramil 14/PB Sertu Alfian Kodim Medan Menghadiri Rapat Perubahan APBDES 2025
Babinsa Koramil 0201-14/PB Sertu Z Damanik Sambangi Warga Desa Binaan di Wilayah Binaan
Babinsa dan Perangkat Desa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan
Ciptakan Keamanan Babinsa Komsos Dengan Security Atau Satpam
Babinsa Koramil 07/MT Laksanakan Melayani di Wilayah Binaan
Babinsa Komsos Bersama Warga Binaannya: Membangun Hubungan Silaturahmi dan Keamanan di Medan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 00:15 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap IV Kodim 0724/Boyolali Resmi Ditutup, Wujud Nyata Sinergi Membangun Negeri

Kamis, 6 November 2025 - 23:45 WIB

Aksi Cepat Unit Intel Kodim 0209/LB, Pengedar Sabu Tak Berkutik

Kamis, 6 November 2025 - 23:39 WIB

Polsek Pademangan Edukasi Siswa SMK Negeri 23 Tentang Kenakalan Remaja dan Bijak Bermedia Sosial

Kamis, 6 November 2025 - 23:35 WIB

Polsek Pademangan Dukung Gerakan Jaga Lingkungan, Jaga Warga dalam Program “Polri Goes to School” di SMA St. Maria Dela Strada

Kamis, 6 November 2025 - 23:32 WIB

Bangun Kapasitas dan Jaringan Advokasi, Alumni BEM Nusantara Gandeng Anthony Andhika Law Firm

Kamis, 6 November 2025 - 22:53 WIB

*Polsek Banjar Agung Hentikan Aksi Balap Liar! Anak Muda Dibina, Orang Tua Apresiasi Tindakan Tegas Polisi*

Kamis, 6 November 2025 - 17:36 WIB

Kapolsek Genuk Prioritaskan Kesehatan Anggota Pasca Banjir

Kamis, 6 November 2025 - 15:49 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan Pada Pemilik

Berita Terbaru