Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 02:02 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 12 November 2025 – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Nomor KEP-154/WBC.01/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh pada tanggal 17 Oktober 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.

Penetapan standar pelayanan ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyempurnaan yang melibatkan berbagai pihak. Bea Cukai Aceh sebelumnya telah menggelar forum konsultasi publik pada akhir September 2025 yang menghadirkan pengguna jasa, masyarakat, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait. Melalui forum tersebut, berbagai masukan dihimpun sebagai upaya menyempurnakan rancangan standar pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Terdapat tujuh kategori layanan utama yang diberikan kepada masyarakat oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, dengan total 43 jenis layanan. Ketujuh kategori tersebut meliputi layanan Kawasan Pabean dan TPS, Pembebasan, Pengelolaan KITE, Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), Kemudahan Pembayaran Cukai, Layanan Informasi, serta Layanan Pengaduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan Kawasan Pabean dan TPS mencakup berbagai izin terkait pengelolaan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, mulai dari permohonan izin baru, perubahan data, perpanjangan izin, hingga pencabutan izin atas permohonan pengusaha. Sementara itu, layanan Pembebasan difokuskan pada pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, terutama untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta kepentingan umum.

Pada kategori Pengelolaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), layanan yang disediakan meliputi penerbitan izin bagi perusahaan penerima fasilitas, perubahan penetapan, perpanjangan periode, hingga pencabutan fasilitas. Sedangkan untuk kategori Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), layanan diberikan bagi pelaku usaha yang mengelola kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, pusat logistik berikat, maupun tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Kemudian, untuk kategori Kemudahan Pembayaran Cukai, masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan seperti penundaan pembayaran cukai, penggunaan jaminan, perubahan pagu, jangka waktu, hingga pencabutan atas permohonan pengusaha. Di sisi lain, kategori Layanan Informasi menyediakan sarana komunikasi publik melalui berbagai kanal, mulai dari PPID, telepon, email, web chat, media sosial, hingga desk informasi. Layanan ini juga mencakup kegiatan penyuluhan atas permintaan pengguna jasa.

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan publik, Bea Cukai Aceh juga membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui layanan Penanganan Informasi Pengaduan Masyarakat.

Beberapa layanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh turut melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang berada di bawah koordinasinya. Setiap kantor memiliki cakupan wilayah pengawasan dan pelayanan yang berbeda, disesuaikan dengan letak geografis dan karakteristik wilayah masing-masing.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang memberikan layanan kepada masyarakat dan pengguna jasa di Kota Sabang, serta wilayah sekitarnya seperti Kabupaten Aceh Besar pada Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Sementara itu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melayani wilayah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar (kecuali pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah KPPBC Sabang), Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Untuk wilayah barat dan selatan Aceh, pelayanan diberikan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Meulaboh yang mencakup Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Simeulue.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe bertanggung jawab atas pelayanan dan pengawasan di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, serta Kabupaten Aceh Tengah. Sementara itu, wilayah Aceh bagian timur hingga selatan perbatasan dengan Sumatera Utara dilayani oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa, yang mencakup Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.

Dengan pembagian wilayah tersebut, seluruh unit kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Aceh berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan merata di seluruh provinsi Aceh.

Sebagai bentuk transparansi informasi publik, daftar lengkap layanan yang telah ditetapkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dapat diakses secara daring melalui laman resmi https://kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/standar-pelayanan.html. Melalui kanal ini, masyarakat dapat mengetahui jenis, prosedur, dan waktu pelayanan secara terbuka dan mudah diakses.

Melalui penetapan standar pelayanan ini, Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, terukur, dan sesuai dengan prinsip good governance. Bier Budy Kismulyanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Aceh dalam meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan seluruh layanan dapat diakses secara mudah, cepat, dan transparan. (RED)

Berita Terkait

Sinergi Ditjenpas Aceh dan PMI: Berbagi Kehidupan di Hari Bakti Pemasyarakatan
Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh
Lapas Banda Aceh Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih Masjid Jami’ Pagar Air dalam Rangka HBP ke-62 tahun 2026
Perkuat Pengawasan Internal, Kanwil Ditjenpas Aceh Resmi Kukuhkan Satops Patnal
Lebaran Idul Fitri Tingal Hitung Hari: Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Bawak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
Wali Nanggroe Pimpin Rapat Strategis Forkopimda Aceh, Pastikan Kesiapan Idul Fitri dan Stabilitas Daerah
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:54 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXX Tahun 2026, Pemkab Karo Perkuat Sinergi Pusat-Daerah demi Wujudkan Asta Cita

Senin, 27 April 2026 - 23:50 WIB

Pemkab Karo Dukung Pelaksanaan Summer Course Internasional USU

Senin, 27 April 2026 - 23:46 WIB

Bupati Karo Jalin Kerja Sama Antar Daerah Komoditas Pertanian dengan Kota Palangkaraya

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

SKANDAL DANA DESA TERUTUNG PAYUNG HILIR: Bupati Aceh Tenggara Bungkam, Ada Apa di Balik Pembiaran Ini?

Senin, 27 April 2026 - 23:17 WIB

Serka Helmuther Sahala Memonitor Penetapan Calon Kepala Desa Suakaraya dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Sukaraya

Senin, 27 April 2026 - 23:15 WIB

Babinsa Koramil 0201-02/MT Dampingi Pendistribusian Makan Sehat Bergizi di Medan Timur

Senin, 27 April 2026 - 23:13 WIB

Babinsa Komsos dengan Jukir Parkir di Kompleks Asia Mega Mas, Tegaskan Penggunaan Atribut Resmi

Senin, 27 April 2026 - 23:10 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitor Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa

Berita Terbaru