Tanjungbalai, Agara News.Com // Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara(*BMMN*) yang dilakukan Merupakan Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Periode Bulan Januari 2025 s/d September 2025 Dalam Kurun 9 Bulan Waktu KPPBC tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Telah melakukan Penindakan Sebanyak 59 kali atas Kasus Pelanggaran dibidang Kapabeanan dan Cukai Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.Sesuai yang dikatakan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Nurhasan Ashari Kamis, 20/11/2025 sekitar Pukul 10.00 Wib saat ditemui di lokasi Pemusnahan di Panton Desa Bagan Asahan.
Penindakan tersebut dilakukan Oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yang Meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labura, Kabupaten Labusel, Kabupaten Labuhan Batu dan TanjungBalai.
Kegiatan Pemusnahan ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara No.S-276/MK/KN.4/2025. Tanggal 30 Oktober 2025 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran No.S-80/MK/KNL.0203/2025 dan S-81/MK/KNL.0203/2025 Tanggal 04 Nopember 2025 Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (*BMMN*) pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung terdiri dari beberapa Komoditi yakni:
-Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Sebanyak 1.786.976 Batang.
-Tekstil Sebanyak 74 Koli.
-Olahan Makanan dan Minuman Sebanyak 107 Koli.
-Pupuk Sebanyak 26 Bungkus.
-Produk lainnya Berupa Elektronik (*Laptop*) 3 Unit, Kosmetik 10 Set.
Yang mana Total Nilai Barang Atas Pelanggaran yang Terjadi Sebesar Rp 2.952.134.360 (Dua Milyar Sembilan Ratus lima puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah).
Pemusnahan yang dilaksanakan saat ini didominasi oleh Barang-barang Kena Cukai dan Rokok Ilegal ini adalah Cerminan Bahwa Bea Cukai Teluk Nibung Mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) Prabowo Subianto yang mana Peredaran dan Penjualan Rokok Ilegal ini Merupakan Kegiatan yang Melanggar Ketentuan dan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menutup Ungkap Nurhasan Ashari menutup Komentarnya.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

































