Cilacap, Jawa Tengah, AgaraNews.com // Sebuah skandal korupsi besar mengguncang BUMD Cilacap, dengan dugaan aliran dana haram mencapai Rp 237 miliar. Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro, dan tokoh agama kharismatik, Gus Yazid, diperiksa intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait kasus ini.
Pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam itu memunculkan banyak pertanyaan, terutama setelah Gus Yazid mengaku menerima titipan dana Rp 2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai bentuk terima kasih atas terjualnya tanah. Total, Gus Yazid menerima Rp 20 miliar, yang disebut sebagai dana hibah untuk yayasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana tersebut diduga berasal dari korupsi penjualan tanah Kodam, yang melibatkan beberapa pejabat, termasuk Iskandar Zulkarnaen, Andi Nur Huda, dan Awaluddin Murri. Kejati Jateng telah memeriksa 30 saksi dan menyita 60 dokumen krusial sebagai bukti .
Jenderal Widi membantah tudingan tersebut, menyebut kasus ini sebagai “urusan bisnis” biasa. Namun, pengakuannya memicu tanda tanya besar, terutama setelah ia mengaku tidak tahu bahwa total uang yang berputar mencapai Rp 237 miliar.
Kejati Jateng terus mengusut kasus ini, dengan ancaman pidana pencucian uang (TPPU) bagi mereka yang terlibat. Masyarakat diminta untuk tidak terpancing isu liar dan provokasi di media sosial, sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.(Lia Hambali)


































