Pekanbaru, AgaraNews. Com // Mahasiswa Rohil menggelar aksi damai di depan kantor BPN Provinsi Riau pada Rabu (17/12/2025) untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus PT Salim Ivomas Pratama. Perusahaan tersebut diduga masih beroperasi meskipun izin HGU-nya telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Aksi damai ini bertujuan untuk mendesak BPN Provinsi Riau menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi mahasiswa atas kegiatan PT Salim Ivomas Pratama yang dianggap merugikan masyarakat tempatan. Tuntutannya antara lain :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Salim Ivomas Pratama dan Segera Tetapkan sebagai TORA.
2. Usut Tuntas Pelanggaran Hukum dan Tetapkan Sanksi atas Operasional Tanpa Izin HGU.
3. Audit Pajak Komprehensif dan Penegakan Hukum Segera.
4. Meminta BPN Provinsi Riau untuk segera mengusut tuntas kasus terkait dugaan manipulasi data plasma sebesar 12% terhadap masyarakat Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Aksi damai ini diterima oleh perwakilan pihak BPN Provinsi Riau, Bapak Bambang Prasongko, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau. Pihak BPN Provinsi Riau menerima tuntutan dari pihak mahasiswa dan akan segera disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.(ST/Lia Hambali)


































