LIRA Minta Pejabat Pemda Aceh Tenggara Bertangung Jawab Terkait Permasalahan Hibah Tahun 2023

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:13 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, agaranews.com – Pejabat pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diminta bertangung jawab atas temuan sejumlah realisasi dana hibah tahun 2023 di daerah tersebut.

Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian menuturkan, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemberian dana hibah tahun anggaran 2023.

Temuan tersebut seperti pemberian hibah secara terus menerus selama tiga tahun, penerima hibah tidak sesuai kriteria, serta realisasi belanja hibah yang belum didukung laporan pertangung jawaban sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Temuan terkait pemberian dana Hibah yang ugal – ugalan menjadi tanda tanya publik? apa yang mendasari Pejabat di daerah mengambil keputusan demikian. Apa mungkin? Ada niat lain dibalik Realisasi belanja hibah tersebut?,” Sebut Saleh Selian, dalam rilisnya Sabtu (21/12).

Saleh Selian melanjutkan, pemberian hibah yang terus menerus selama tiga tahun seperti diterima yayasan pendidikan Gunung Leuser ditahun 2023 mendapat anggaran Rp 1 Milyar, dan Mesjid Al Mukmin Desa Terutung Payung mendapat Hibah Rp 300 juta.

Sementara Penerima Hibah tidak sesuai kriteria seperti hibah yang diterima PT Tribun Digital Gayo Rp 50 Juta, Serambi Indonesia Rp 25 Juta dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 30 Juta.

” Penjabat Bupati Aceh Tenggara periode 2022 -2023 Drs Syakir MSi harus bertangung jawab, serta tim TAPK. Permasalahan ini sangat serius,” Ujar Saleh Selian.

Temuan lain tim audit juga menyebutkan, Rp 2,58 Milyar APBK Aceh Tenggara tahun 2023 diperuntukan untuk belanja hibah dam tersebar di tujuh instansi juga belum didukung dengan pertangung jawaban sesuai dengan ketentuan.

” Pemerintah daerah dalam hal ini
Pejabat pemerintah yang terbukti melanggar aturan, jika terjadi kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah dapat dijerat dengan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk sanksi administratif, seperti pemberhentian atau pencabutan hak jabatan,” Sebutnya.

“Kami mendesak Tim Tindak Lanjut LHP BPK RI untuk segera menuntaskan masalah ini karena disinyalir telah merugikan negara. Ini jelas mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

LIRA juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian kasus ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki lebih jauh indikasi pelanggaran hukum yang terjadi.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pemberian hibah, untuk menghindari pelanggaran hukum yang berujung pada kerugian negara,” pungkas Saleh.

Berita Terkait

Wabup Pati Buka Festival Ramadhan 2025
Babinsa Sambangi Pedagang, Cek Harga Sembako
*Babinsa Posramil Suka Makmue melaksanakan kegiatan komsos dengan masyarakat di desa binaan*
*Babinsa Posramil Kuala Pesisir Monitoring Pasar Murah*
Babinsa Laksanakan Komsos dengan Warga di Desa Binaan
*Babinsa Dampingi Petani Dalam Pemasangan Ajir Dan Perawatan Tanaman Kacang Buncis*
*Babinsa Koramil 0108-02/Bambel Sambangi Pelaku UMKM di Desa Binaan*
*Rawat Tanaman Tetap Subur Babinsa Bantu Pupuk Tanaman Padi*

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:21 WIB

Wabup Pati Buka Festival Ramadhan 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:10 WIB

Babinsa Sambangi Pedagang, Cek Harga Sembako

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:09 WIB

*Babinsa Posramil Suka Makmue melaksanakan kegiatan komsos dengan masyarakat di desa binaan*

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:07 WIB

*Babinsa Posramil Kuala Pesisir Monitoring Pasar Murah*

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:05 WIB

Babinsa Laksanakan Komsos dengan Warga di Desa Binaan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:58 WIB

*Babinsa Koramil 0108-02/Bambel Sambangi Pelaku UMKM di Desa Binaan*

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:56 WIB

*Rawat Tanaman Tetap Subur Babinsa Bantu Pupuk Tanaman Padi*

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:51 WIB

*Suasana Bulan Ramadhan Babinsa Cek Sembako Di Pekan Mingguan*

Berita Terbaru

HEADLINE

Wabup Pati Buka Festival Ramadhan 2025

Sabtu, 15 Mar 2025 - 08:21 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Sambangi Pedagang, Cek Harga Sembako

Sabtu, 15 Mar 2025 - 08:10 WIB

ACEH TENGGARA

*Babinsa Posramil Kuala Pesisir Monitoring Pasar Murah*

Sabtu, 15 Mar 2025 - 08:07 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Laksanakan Komsos dengan Warga di Desa Binaan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 08:05 WIB