Lsm KPK-N Gugat Pemda Aceh Tenggara, Terkai Dana Desa TA 2017-2018, Karena Tidak Berikan Informasi/Data yang Diminta Secara Tertulis.

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2020 - 20:22 WIB

40527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh tenggara,Agaranews.com,  – Sidang gugatan sengketa informasi publik Nomor Register : 01/III/KIA-PS/2020, Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK-N ), menggugat Pemda Aceh Tenggara selaku atasan PPID UtamaTerkait pengelolaan dana desa Tahun 2017 sampai dengan 2018, dari desa desa yang ada di 16 Kecamatan, sidang berlangsung, Rabu 9 Septemter 2020, dari jam 09.30 sampai selesai, di gedung Oproom Sekda Kab Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Sengketa informasi publik tersebut, jelas Junaidi, Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Koropsi Nusantara, (KPK-N), pada awak media Agaaranews.com,  sidang yang digelar Majelis Komisi Informasi Aceh, dipimpin oleh Tasmiati Emsa sebagai Ketua, Arman Fauzi Anggota, Nurleli Idrus Anggota, dan Zulpadli sebagai Panitera Pengganti Sedangkan Penggugat atau pemohon dari Lsm KPK-N yang hadir Junaidi dan Izharuddin, dari pihak tergugat atau termohon hadir, Kabag Hukum Pemda Aceh Tenggara Kuasa Atasan PPID Utama atau Sekda dan Zul Pahmi dari PPID Utama atau Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Nunggu Pembeli Kiki di Sikat Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Dalam sidang sengketa tersebut, mulai dari pemeriksaan identitas diri, sarana pendukung dari dari Lsm Komunitas Pemantu Korupsi Nusantara ( KPK-N ) mulai dari, izin Kemenkuham, akta pendirian Lsm, SK Kepengurusan, Alamat Kantor, Tanda Melapor atau Terdaftar di Kesbangpol Aceh Tenggara semua Lengkap, demikian juga identitas tergugat/ Termohon PPID Utama Sedangkan Atasan PPID Utama yaitu Sekda, tapi dikuasakan, dengan surat kuasa pada Kabag Hukum, sidang danjutkan ke pemeriksaan berkas, dasar terjadinya gugatan, hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Infotmasi Puik,

Tujuan Lsm KPK-N mulakukan permintaan data penggunaan dana desa cukup jelas, sebagai informasi awal dalam melakukan investigasi kelapangan, menjalankan fungsi pengawasan secara ekternal, terkait penggunaan dana desa, sumber dana APBN.dan.APBK, Tahun Anggaran 2017 sampe dengan 2018, yang di kelola oleh Kepala Desa/pejabat publik Desa, hal tersebut sesuai dengan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 43 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Jahe Merah Kemasan Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Jadi incaran

Dari hasil sidang sengketa informasi publik tersebut di menangkan oleh Lsm KPK-N, namun dengan itikat baik dari pihak pemohon dan termohon, sidang dilanjutkan dengan sidang, Mediasi, selaku Mediator Yusran dibantu oleh panitera pembantu, dari pemohon Lsm KPK-N, Junaidi dan Izharuddin, sedangkan dari pihak termohon hadir, Kabag Hukum yang di Kuasakan oleh Atasan PPID Utama, dan PPID Utama, akan tetapi pada sidang mediasi Atasan PPID Utama, minta sidang mediasi ditunda sampai tgl, 29 September 2019, karena perlu memanggil pihak terkait dan.mengumpulkan data desa yang akan diserah kan pada KPK-N, dengan kesepakatan bersama mediasi ditunda, ujar Junaidi.

(Ady)

Berita Terkait

Personil Babinsa Terus Galakkan Pembuatan Bibit Tanaman Dengan Metode Seed Ball Satu Pohon Seribu Kehidupan.
Babinsa Anjangsana Ke Peternakan Ayam Potong Beri Motifasi Dan Tingkatkan Produktivitas.
Babinsa Bersama Warga Perbaiki Jembatan Yang Rusak.
Berikan Semangat Mitra Karib Babinsa Komsos Dengan Pemilik Bengkel Las
Tumbangkan Koarmada II, Tim Bulu Tangkis Kodiklatal Raih Emas Porwiltim 2024
Di Momen Olah Raga Bersama, Dankodiklatal Hadiri Penghargaan Kasal Kepada Lanal Berprestasi
Porwiltim Tahun 2024 Ditutup Dengan Kemenangan Kodiklatal Sebagai Juara Umum
Demi Kelancaran Tugas Kewilayahan, Kasdim Jayawijaya Cek Kendaraan Dinas

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB

Coach Priska Sahanaya Menghadirkan Training Teknik Presentasi menuju dunia kerja di SMK Tunas Harapan Bersama Pronas : Membangun Generasi Muda yang Percaya Diri dalam Public Speaking

Jumat, 28 Juni 2024 - 22:05 WIB

Workshop Public Speaking di SMP Providentia: 4 Teknik Presentasi bersama Coach Priska Sahanaya, Pronas dan Sinotif

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:46 WIB

Lonjakan Transaksi Kripto di Indonesia: Mei 2024 Catat Peningkatan

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:28 WIB

Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna akan Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:00 WIB

Menjaga Ketahanan Pangan melalui Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:00 WIB

Hisense Football for School Program Meraih Gelar Best CSR for Electronic Brand dari Selular Award 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:58 WIB

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan IjenMediaNetwork.com untuk Memperluas Jangkauan Berita Regional

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:48 WIB

VanEck Ajukan ETF Solana, Apakah Ini Sinyal Kebangkitan di Wall Street?

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Bersama Warga Perbaiki Jembatan Yang Rusak.

Sabtu, 29 Jun 2024 - 06:19 WIB