Tanah Karo, AgaraNews.com – Selasa, 29 September 2026 // Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba, S.H., M.H. bersama jajaran hadir langsung dalam kegiatan Sosialisasi Langkah Preventif dan Penegakan Hukum terkait Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini bukan cuma soal penindakan hukum, tapi merupakan langkah nyata Kejaksaan Negeri Karo dalam mengedepankan tindakan preventif (pencegahan) demi melindungi hak-hak petani di Kabupaten Karo.
Kajari Karo menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan, bersih dari praktik-praktik curang, dan benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak menerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menindak, tapi untuk mencegah. Kami ingin memastikan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk, penyelewengan distribusi, maupun harga di atas HET. Ini adalah bagian dari komitmen kami mengawal ketahanan pangan nasional dari daerah,” tegas Edmond N Purba di sela kegiatan.
Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Karo memberikan pemahaman hukum kepada para distributor, pengecer, kelompok tani, dan stakeholder terkait mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang sesuai dengan regulasi, serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Langkah preventif ini diambil sebagai bentuk early warning, agar seluruh rantai distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo dapat berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak merugikan petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan.
Kejaksaan hadir lebih dekat, mengawal ketahanan pangan, dan siap mendampingi masyarakat agar tata kelola pertanian di Tanah Karo semakin maju, transparan, dan berkeadilan. (Lia Hambali)


















