Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 23:14 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,AgaraNews.com//Peristiwa yang menimpa Hanif Nanda Zakaria (33), seorang jurnalis media online Tugujatim, patut menjadi perhatian serius publik. Penarikan paksa sepeda motor yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, bukan hanya berpotensi melanggar hukum fidusia, tetapi juga beririsan langsung dengan persoalan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Kasus ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai sengketa pembiayaan kendaraan bermotor biasa. Ada dimensi hukum pidana, hukum perdata, dan hukum pers yang saling berkaitan. Sebagai praktisi hukum, saya menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur penarikan objek jaminan fidusia serta potensi tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

Penarikan Paksa Tanpa Prosedur, Melanggar Prinsip Eksekusi Fidusia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam praktik hukum pembiayaan kendaraan bermotor, penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Sejak adanya putusan penting Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, mekanisme eksekusi jaminan fidusia tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan melalui debt collector.

Putusan tersebut menegaskan dua hal penting: pertama, debitur harus mengakui adanya wanprestasi secara sukarela; atau kedua, jika tidak ada pengakuan wanprestasi, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan. Artinya, debt collector tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan secara paksa di jalan tanpa persetujuan debitur.

Jika benar tidak menunjukkan identitas, surat tugas, sertifikat profesi penagihan, serta memaksa korban menandatangani dokumen tanpa membaca, maka tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perampasan, pemaksaan, dan penyalahgunaan kewenangan penagihan.

Debt Collector Tanpa Sertifikasi Penagihan Tidak Sah

Dalam praktik pembiayaan modern, debt collector wajib memiliki identitas resmi, membawa surat tugas, memiliki sertifikasi profesi penagihan, serta dilarang menggunakan intimidasi. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka tindakan penarikan kendaraan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum. Lebih jauh lagi, pemaksaan tanda tangan tanpa kesempatan membaca dokumen berpotensi masuk unsur paksaan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan keadaan. Hal seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam praktik penagihan apa pun.

Membawa Korban ke Kantor Cabang, Indikasi Intimidasi Prosedural

Korban bahkan digiring ke kantor cabang perusahaan pembiayaan di Mojokerto setelah kendaraan ditarik. Pertanyaan hukumnya sederhana: Apakah debt collector memiliki kewenangan membawa seseorang secara paksa ke kantor perusahaan? Jawabannya tidak. Debt collector bukan aparat penegak hukum. Jika tindakan penggiringan tersebut dilakukan dengan tekanan psikologis atau paksaan, maka peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan intimidatif yang melanggar hukum.

Menghalangi Kegiatan Jurnalistik, Pelanggaran terhadap Kemerdekaan Pers

Peristiwa ini menjadi semakin serius karena terjadi saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kemerdekaan pers dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak publik memperoleh informasi. Setiap tindakan yang menghambat peliputan, mengintimidasi wartawan, atau mengganggu mobilitas wartawan saat bertugas, dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Dalam konteks ini, perlindungan profesi wartawan tidak hanya bersifat etik, tetapi juga yuridis. Lembaga seperti Dewan Pers secara konsisten menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Apalagi kendaraan yang ditarik merupakan sarana mobilitas kerja wartawan. Maka dimensi pelanggarannya bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan berpotensi menyentuh wilayah perlindungan profesi pers.

Potensi Unsur Pidana dalam Kasus Ini

Jika kronologi yang disampaikan korban benar, maka terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum: penarikan objek fidusia tanpa prosedur pengadilan, penagihan tanpa identitas resmi, pemaksaan tanda tangan dokumen, penggiringan korban ke kantor pembiayaan, serta penghambatan kegiatan jurnalistik. Keseluruhan tindakan tersebut dapat menjadi dasar laporan pidana yang sah. Langkah korban melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota merupakan langkah tepat untuk menguji legalitas tindakan para debt collector tersebut secara hukum.

Negara Tidak Boleh Membiarkan Debt Collector Bertindak Seperti Aparat

Penagihan utang adalah hak perusahaan pembiayaan. Namun, eksekusi sepihak bukan hak mereka. Apalagi jika dilakukan dengan pola menghadang di jalan, menarik kendaraan secara paksa, memaksa tanda tangan, dan membawa korban ke kantor cabang. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum fidusia berubah menjadi alat tekanan sepihak, bukan instrumen perlindungan hukum yang berkeadilan.

Kasus yang dialami Hanif Nanda Zakaria harus menjadi momentum penegakan hukum terhadap praktik debt collector ilegal sekaligus pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak boleh diganggu oleh kepentingan korporasi mana pun. Penegakan hukum dalam perkara ini bukan hanya soal kendaraan bermotor, tetapi soal menjaga marwah hukum, perlindungan profesi wartawan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.(Lia Hambali)

(Redho)

Berita Terkait

TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH   
BPD Sidoarjo Berhak Usulkan Pemberhentian Kades, Tapi Tidak Bisa Memecat Langsung
Kodim 0308/Padang Pariaman Terus Menunjukkan Komitmennya Merenovasi Mushola Al-Mukmin   
Pabung Kodim 0206/Dairi Didampingi Danramil 06/Kerajaan Hadiri Musyawarah PLTA Kombih III, Proyek Strategis Kian Mendekati Realisasi  
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total
Ngobrol Santai di Gazebo, Pesan Serius Babinsa Ini Bikin Pemuda Tersentuh: “Jangan Rusak Masa Depan”  

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:12 WIB

TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 

Jumat, 24 April 2026 - 22:09 WIB

TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH   

Jumat, 24 April 2026 - 22:01 WIB

BPD Sidoarjo Berhak Usulkan Pemberhentian Kades, Tapi Tidak Bisa Memecat Langsung

Jumat, 24 April 2026 - 22:01 WIB

Kodim 0308/Padang Pariaman Terus Menunjukkan Komitmennya Merenovasi Mushola Al-Mukmin   

Jumat, 24 April 2026 - 21:55 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 21:52 WIB

Ngobrol Santai di Gazebo, Pesan Serius Babinsa Ini Bikin Pemuda Tersentuh: “Jangan Rusak Masa Depan”  

Jumat, 24 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Salurkan 300 Nasi Box dalam Program Jumat Peduli, Wujud Nyata Jaga Jakarta dan Lingkungan

Berita Terbaru