Terkait Rangkap Jabatan, Lsm Kaliber Desak Kejari Aceh Tenggara Secepatnya Proses Oknum Pengulu Kute Terutung Payung Hulu

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 14:08 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara,Agaranews.com kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara diminta untuk secepatnya memproses secara hukum yang berlaku terhadap oknum Pengulu (kepala desa) Terutung Payung Hulu Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Pasalnya hal tersebut diduga telah melanggar aturan dan berpotensi adanya indikasi kerugian negara atau tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan. Sebab hal ini sudah menjadi perhatian publik di wilayah kecamatan setempat.

Diketahui bahwa oknum Pengulu tersebut setiap menerima uang tunjangan lelah (tulah) dan juga menerima gaji sebagai guru PPPK di SD Negeri Lawe Serke kecamatan Lawe Sigala-gala. Hal ini tentu sudah melanggar aturan.

“Karena setiap bulan menerima honorium dari mata anggaran yang sama dari pemerintah daerah tentunya mempunyai konsekwensi hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoel Kanedi kepada Agara news.com Rabu 15 April 2026.

Dikatakannya bahwa ketika seseorang sudah menerima gaji setiap bulan dari mata anggaran yang sama tentu menyalahi aturan karena rangkap jabatan. Karena menerima gaji ganda dari anggaran negara selama bertahun-tahun dengan berperan sebagai Pengulu dan tenaga guru PPPK ini membuktikan bahwa lemahnya pengawasan terutama dari pihak pemerintah daerah khususnya dinas pendidikan dan setempat dan pihak kecamatan.

Seorang guru PPPK tersebut sudah bisa di jerat dengan perbuatan hukum pidana dan penjara dipenjara. Karena sudah merangkap bertahun -tahun pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara. Papar ZK Agara yang akrab disapa.

Diketahui, guru olahraga di SD Negeri Lawe Serke tersebut berinisial JDI itu juga menjadi seorang Pengulu di desa Terutung Payung Hulu Kecamatan Bambel.

Sehingga sudah selayaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara, secepatnya turun untuk mendalami kasus ini atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan,

“Sebab dalam klausul atau fakta integritas sudah jelas desa, bahwa oknum Pengulu atau Kepala desa dilarang merangkap jabatan. Karena gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” Jelas ZK Agara dengan gamblang.

“Kemudian dalam klausul kontrak tenaga guru PPPK juga, sudah ditegaskan bahwa dilarang merangkap jabatan.
Kendatipun informasi yang dihimpun bahwa oknum Pengulu tersebut sudah pernah membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Namun anehnya sampai saat ini beliau dikabarkan masih mengelola anggaran dana desa.

Padahal seharusnya Kepala desa yang telah mengundurkan diri tidak berhak menggunakan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa setelah pengunduran diri wajib dialihkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota hingga kepala desa baru terpilih.
Konsekuensi Hukum
Penggunaan keuangan desa oleh mantan kepala desa dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi.
Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa oleh mantan kepala desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Risiko Hukum: Mantan kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa dapat menghadapi ancaman hukuman penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Berkaitan dengan rangkap jabatan dan fungsional tersebut, Kadis Pendidikan Aceh Tenggara, melalui Kabit GTT, Ijal saat dihubungi lewat WhatsApp enggan memberikan penjelasan. Kendatipun saat dihubungi nada ponselnya aktif.

Terpisah Kabid Pendidikan Dasar, Ansari SPd, lewatnya mengatakan serta membenarkan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Singkat nya.[Hidayat]

Berita Terkait

Danrem 083/Baladhika Jaya : Malang Half Marathon Perkuat Sinergi dan Promosikan Potensi Daerah
Cegah Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri dan Satpol PP Kompak Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari
Babinsa Koramil 06/Kerajaan Hadirkan Solusi, Penentuan Lokasi Gerai KDKMP Dibahas Bersama
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Mengikuti Kebaktian di GBI Kedeberek, Wujud Nyata TNI Dekat dengan Rakyat
Gerak Cepat Babinsa dan Damkar, Kebakaran Subuh di Tigalingga Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa
Babinsa HK. Sipayung Hadiri Ibadah Minggu, Bukti Nyata TNI Selalu Dekat dengan Rakyat
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
Pastikan Kualitas, Dandim Trenggalek Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:20 WIB

Danrem 083/Baladhika Jaya : Malang Half Marathon Perkuat Sinergi dan Promosikan Potensi Daerah

Senin, 27 April 2026 - 00:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri dan Satpol PP Kompak Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari

Senin, 27 April 2026 - 00:12 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Hadirkan Solusi, Penentuan Lokasi Gerai KDKMP Dibahas Bersama

Senin, 27 April 2026 - 00:09 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Mengikuti Kebaktian di GBI Kedeberek, Wujud Nyata TNI Dekat dengan Rakyat

Minggu, 26 April 2026 - 23:58 WIB

Babinsa HK. Sipayung Hadiri Ibadah Minggu, Bukti Nyata TNI Selalu Dekat dengan Rakyat

Minggu, 26 April 2026 - 23:52 WIB

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 23:44 WIB

Pastikan Kualitas, Dandim Trenggalek Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

Minggu, 26 April 2026 - 23:40 WIB

Prajurit Petarung Gelar Tradisi Korps Pedang Pora Penyambutan dan Pelepasan Komandan Kodim 0201/Medan

Berita Terbaru