Jakarta —agsranews.com// Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera mengambil langkah tegas atas dugaan praktik perjudian berskala internasional di Batam, Kepulauan Riau.
Desakan tersebut turut diarahkan kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, agar segera menangkap Sw alias Ak yang disebut-sebut sebagai sosok di balik operasional perjudian tersebut.
Ketua Umum DPP CIC, R Bambang SS, menyampaikan hal ini usai melaporkan kasus tersebut ke Kompolnas pada Jumat (24/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Bambang menilai aktivitas yang diduga dikelola Ak di kawasan Nagoya Indah, Batam, berlangsung secara terang-terangan tanpa tindakan hukum yang signifikan.
“Kami melihat yang bersangkutan sangat leluasa menjalankan bisnis ini, seolah kebal hukum. Kami menduga ada keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.
CIC juga meminta Kompolnas memberi perhatian khusus terhadap dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang disebut-sebut membackup aktivitas tersebut.
Menurut Bambang, lokasi perjudian yang dikenal dengan nama “Hollywood” itu telah lama meresahkan masyarakat sekitar. Ia menyebut, dengan omzet yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah per hari, potensi adanya praktik suap atau “upeti” kepada pihak tertentu patut ditelusuri.
“Itu berada di wilayah hukum Polresta Barelang. Kenapa seolah tutup mata terhadap aktivitas tersebut?” tegasnya.
DPP CIC memastikan tidak akan berhenti pada pelaporan semata. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, termasuk penutupan lokasi yang diduga menjadi pusat perjudian tersebut.
“Kami akan terus mengawal sampai ada penindakan nyata, termasuk penutupan lokasi dan penangkapan pihak yang bertanggung jawab,” kata Bambang.
Sebagai bentuk keseriusan, CIC juga berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri serta Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi serta penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan praktik perjudian ilegal yang dinilai telah merusak tatanan sosial masyarakat. Red
































