Bandung Barat, Agaranews – Ketua Umum DPP Masyarakat Wadah Generasi Masyarakat Peduli Aspirasi ( DPP LSM WGMPA) Yansen Nababan mengatakan, Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp252.000.000 (termasuk PPN dan PPh) tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan sarat akan indikasi kerugian negara.

Menurut Yansen Berdasarkan investigasinya di lapangan pada Kamis (2/4/2026) lalu , proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (Bankeu) Tahun Anggaran 2026 ini memiliki panjang 427 meter. Namun, ditemukan bahwa ketebalan rigid beton hanya mencapai 13 cm dengan lebar 2,5 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaksanaan proyek oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa setempat diduga kuat mengabaikan metode pelaksanaan standar,”ujarnya.
Ia pun merincikan, Beberapa poin teknis yang diduga tidak dilaksanakan secara maksimal meliputi:

1. Persiapan tanah dan pemadatan yang tidak optimal;
2. Pemasangan besi dowel/wiremesh yang tidak sesuai standar;
3. Pengabaian proses curing (perawatan beton) serta cutting (pemotongan sambungan) yang seharusnya diisi joint sealant;
4. Penghamparan sirtu (pasir batu) dan perbaikan bahu jalan yang terbengkalai.
Berdasarkan Analisisnya, Anggaran dan Selisih Dana Jika mengacu pada volume pekerjaan, perhitungan material ready mix beton yang digunakan diperkirakan sebesar: 427M x 0.13M x 2.5M = 138,775M³. Dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beton ready mix K150 di wilayah KBB sekitar Rp850.000 per m3, maka total biaya beton mencapai Rp117.958.750.
“Ditambah estimasi pajak (PPN dan PPh) sebesar Rp12.975.462, total anggaran yang terserap diprediksi hanya Rp130.934.212,”tambah yansen.
Disisi lain Yansen juga mengatakan, Terdapat selisih anggaran yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp121.065.788, yang hingga kini belum jelas peruntukannya.
Yansen menambahkan Anggaran Dana Desa cangkorah sebesar Rp.1.435.944.000,- sementara
Laporan pengeluaran Rp.820.220.000,- dan
Selisih Rp.615.724.000,-
“Dan begitu juga terkait anggaran dana desa tahun 2025,”ujarnya.
Ketua Umum DPP WGMPA Yansen Nababan minta agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) turun tangan pemantauan untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan kemungkinan terjadi kerugian negara akibat Proyek pembangunan jalan poros desa di Kampung Cimanglid, RW 15 dan 16, Desa Cangkorah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga dilakukan oleh Oknum kepada desa setempat.
“Laporan Anggaran dana Desa dan Pembangunan Jalan Desa Diduga Kuat dimark up dan dikorupsi Oleh oknum Kades Cangkorah,”tegas Yansen Nababan
Dan atas dugaan tersebut pihaknya akan melaporkan kepada pihak terkait.
Yansen menambahkan terkait hal itu bahwa pihak telah berusaha melakukan konfirmasi melalui surat konfirmasi dengan nomor surat 0.13/DPP.LSM WGMPA/KK/IV-2016 namun sangat disayangkan hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kepala Desa Cangkorah.
(TIM)


































