Tiga Kades di Louser Absen Sidang KIA, Sengketa Informasi Dana Desa Memanas

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 10:56 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Aceh tenggara — agaranews.com //

Sengketa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Tenggara kian memanas. Tiga kepala desa dari Kecamatan Louser, yakni Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Lau Tawar, tidak menghadiri sidang pemeriksaan awal yang digelar Komisi Informasi Aceh (KIA), Selasa (21/4/2026), di Sekretariat KIA, Banda Aceh.

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan awal perkara sengketa informasi publik antara Sahebul selaku pemohon melawan pemerintah desa dari ketiga wilayah tersebut tetap berlangsung meski pihak termohon tidak hadir tanpa keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahebul mengungkapkan, sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang ia ajukan pada 23 Januari 2026. Ia meminta data terkait realisasi penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, termasuk dana tambahan tahun 2024.

Namun, hingga batas waktu 10 hari kerja, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Karena tidak ada jawaban, saya ajukan surat keberatan pada 10 Februari 2026. Tapi sampai 30 hari kerja juga tidak ada respons,” ujar Sahebul kepada media, Sabtu (27/4/2026), sepulang dari Banda Aceh.

Merasa haknya diabaikan, Sahebul kemudian mengajukan gugatan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh pada 28 Maret 2026. Permohonan tersebut diterima secara resmi pada 6 April 2026.

KIA selanjutnya meregistrasi perkara tersebut dalam tiga nomor sengketa, yakni:

Nomor: 011/IV/KIA-PS/2026

Nomor: 012/IV/KIA-PS/2026

Nomor: 013/IV/KIA-PS/2026

Ketiganya masing-masing terkait dengan Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Lau Tawar.

Menjelang sidang, baik pemohon maupun para kepala desa telah menerima surat panggilan resmi dari KIA. Namun, saat sidang digelar, ketiga kepala desa tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Meski demikian, majelis komisioner tetap melanjutkan sidang pemeriksaan awal sesuai prosedur.

“Sidang tetap berjalan walaupun pihak termohon tidak hadir. Kemungkinan akan dilanjutkan pada awal Mei 2026,” kata Sahebul.

Sahebul menilai ketidakhadiran para kepala desa tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum, khususnya terkait keterbukaan informasi publik.

“Ketidakhadiran mereka ini sama saja menantang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Komisi Informasi Aceh yang menjalankan amanah undang-undang,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi pengelolaan dana desa yang seharusnya terbuka bagi masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Sejumlah pihak berharap sidang lanjutan nantinya dapat menghadirkan kedua belah pihak sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan adil dan transparan.

Jika pihak termohon kembali mangkir, KIA berpotensi mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memutus perkara secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.

Perkembangan sidang lanjutan pada awal Mei mendatang akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa ini, sekaligus menguji komitmen aparatur desa terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Ady

Berita Terkait

Menang di Tiga Tingkat Peradilan, GKPI Salak Kota Akhirnya Eksekusi Lahan Sengketa Setelah 5 Tahun Berproses
Wajah Baru Mushola Babujanah Usai Direhab Satgas TMMD 128,Anak-anak Nyaman Mengaji
Renovasi Rumah Pak Miswandi Selesai, TNI Buktikan Kepedulian”
Dari Gubuk Reot Lapuk,Berdiri Dengan Kayu Usang,TNI Datang Keluarga Pak Miswandi Jadi Nyaman
Sinergi TMMD 128: Membangun Asa Petani Semangka Desa Pasar Rawa 
Peluh Bercucuran Dibawah Panasnya Terik Matahari,TNI Polri dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan TMMD 128 Pasar Rawa
TMMD 128 Sentuh Ketahanan Pangan, TNI Bantu Petani Semangka di Pasar Rawa
98 Persen Rampung, Jembatan TMMD 128 Dikebut di Bawah Terik Matahari Menyinari Bumi Pasar Rawa

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:33 WIB

Menang di Tiga Tingkat Peradilan, GKPI Salak Kota Akhirnya Eksekusi Lahan Sengketa Setelah 5 Tahun Berproses

Rabu, 29 April 2026 - 12:25 WIB

Wajah Baru Mushola Babujanah Usai Direhab Satgas TMMD 128,Anak-anak Nyaman Mengaji

Rabu, 29 April 2026 - 12:22 WIB

Renovasi Rumah Pak Miswandi Selesai, TNI Buktikan Kepedulian”

Rabu, 29 April 2026 - 12:17 WIB

Dari Gubuk Reot Lapuk,Berdiri Dengan Kayu Usang,TNI Datang Keluarga Pak Miswandi Jadi Nyaman

Rabu, 29 April 2026 - 12:13 WIB

Sinergi TMMD 128: Membangun Asa Petani Semangka Desa Pasar Rawa 

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

TMMD 128 Sentuh Ketahanan Pangan, TNI Bantu Petani Semangka di Pasar Rawa

Rabu, 29 April 2026 - 12:02 WIB

98 Persen Rampung, Jembatan TMMD 128 Dikebut di Bawah Terik Matahari Menyinari Bumi Pasar Rawa

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Pengawasan Anggaran, PKN Gelar Pelatihan Investigasi dan Audit Sosial Nasional

Berita Terbaru