ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sergai,Agaranews.com // Personil Sat Intelkam Polres Serdangbedagai (Sergai) monitor kegiatan Sosialisasi Pemberian Informasi langsung dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan Kab. Sergai, di aula Patria Tama Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 14. 00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan, Waka Polres Sergai Kompol S. P Anak Ampun, S.H., Kabag SDM Polres Sergai Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, S.H., Kabag Logistik Polres Sergai AKP R. A. Z Simamora, S.H., Kepala BPJS Kab. Sergai Yumiarti, Para personil Polres Sergai, Para Ibu Bhayangkari Polres Sergai, dan para PHL Polres Sergai.
Dalam penyampaiannya, Waka Polres Sergai Kompol S. P Anak Ampun, S.H., menyampaikan, permohonan maaf bapak Kapolres Serdangbedagai tidak dapat hadir dalam kegiatan ini karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggal.
“Mohon maaf kepada ibu kepala BPJS Kesehatan Kab. Sergai waktu diundur karena personil Polres Sergai baru saja selesai melaksanakan kegiatan simulasi kegiatan sispam kota”, katanya.
Pada kesempatan ini, pada penyampaian materi dari kepala BPJS Kesehatan Kab. Sergai Yumiarti menyampaikan, terima kasih kepada bapak Kapolres Sergai telah memberikan waktu tempat dalam kegiatan Sosialisasi Pemberian Informasi Langsung dalam program jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS adalah badan pengelolaan kesehatan sedangkan JKN adalah hasil produk. Dasar hukum utama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia berakar pada UUD 1945 Pasal 28H dan 34, yang diimplementasikan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)”, katanya.
Lanjutnya lagi, tujuan utama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah ; Memberikan kepastian perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak, dan Program ini berbasis gotong royong, bertujuan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan, ujarnya.
“Manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) meliputi akses layanan kesehatan komprehensif (preventif, kuratif, rehabilitatif) yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia”, paparnya.
Ditambahkannya, ada 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yakni;
1) Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa,
2) Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3) Perataan gigi seperti behel,
4) Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual,
5) Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri,
6) Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat dan
7) Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
Lalu, 8) Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran,
9) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri,
10) Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen,
11) Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan,
12) Alat kontrasepsi,
13) Perbekalan kesehatan rumah tangga dan
14) Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Dilanjutkannya, lalu 15) Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat,
16) Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja,
17) Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta,
18) Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri,
19) Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial,
20) Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain dan terakhir
21) Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, tutupnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.15 WIB dengan situasi aman dan kondusif.
Disampaikan, bahwa tujuan BPJS Kesehatan Kab. Serdangbedagai mensosialisasi pemberian Informasi Langsung dalam program jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap Personil Polres Serdangbedagai. (MS)

































