Polemik RUU KUHAP, Asas Dominus Litis Timbulkan Pro Kontra

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:15 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan-AgaraNews.com//
Pengamat dan Praktisi Hukum, Dr.Yohny Anwar, MM.,MH, menilai penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kewenangan berlebih oleh jaksa. Tentunya, kewenangan harus ada batasnya jangan sampai terjadi overlaving kewenangan.

“Sering terjadi dalam perkara bahwa penyidik berwenang menyatakan perkara sudah cukup bukti, namun jaksa memiliki kewenangan untuk menilai kembali, ini dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan antara 2 kepentingan ini, dan akan menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan,”jelasnya pada wartawan, Minggu (9/2).

Lebih jauh, tantangan yang lain dalam hal restoratif justice, penyelesaian perkara dengan melibatkan banyak pihak. Peran jaksa sangat dominan sehingga kewenangan jaksa dalam penghentian perkara harus diperjelas. Tapi juga membuka diskusi tentang batasan kewenangan tersebut. “Itulah yang kami khawatirkan menimbulkan gesekan dalam penentuan restoratif justice. Karena kita tidak ingin ada kepentingan yang membonceng di sana,”sebutnya.

Solusi penerapan dominus litis bagi Polri dan Jaksa, kata Yohny antara lain, kordinasi antara Polisi dengan Jaksa, antara penyidik dan jaksa harus ada kordinasi supaya ada tim terpadu penyidik dan penuntut dalam menangani kasus-kasus seperti, korupsi, narkotika dan terorisme. Adanya regulasi peradilan pidana, misalnya ada revisi harmonisasi peraturan yang mengatur hubungan kerjasama antara polisi dan kejaksaan.

Adanya peraturan teknis yang lebih tegas dalam membatasi kewenangan. Selanjutnya, adanya optimalisasi, forum kordinasi criminal justice system (CJS) ini memperkuat kordinasi yang tujuannya melibatkan, Polri, kejaksaan,pengadilan dan lembaga pemasyarakatan yg membahas kasus-kasus strategis jadi harus ada semacam forum komunikasi. (Rg/Tim)

Berita Terkait

Prajurit Yonif 123/Rajawali Laksanakan Karya Bhakti di Wilayah Terdampak Banjir di Padang Sidempuan 
Moment Bukber Satgas TMMD 123 Kodim 0318/Natuna Eratkan Silaturahmi dan Wujudkan Binter
Dinilai Tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum Atas Penetapan Tersangka Serta Penahanan Terhadap Kliennya Oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo
Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Keliling Kampung,Timkes Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Wujudkan Hidup Sehat Warga Tanjung Putus
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Satgas Yonif 641/Bru Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua
Pasar Murah di Borbor, Wakil Bupati Traktir Lansia
Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:29 WIB

Prajurit Yonif 123/Rajawali Laksanakan Karya Bhakti di Wilayah Terdampak Banjir di Padang Sidempuan 

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:22 WIB

Moment Bukber Satgas TMMD 123 Kodim 0318/Natuna Eratkan Silaturahmi dan Wujudkan Binter

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:10 WIB

Dinilai Tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum Atas Penetapan Tersangka Serta Penahanan Terhadap Kliennya Oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:06 WIB

Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:56 WIB

Keliling Kampung,Timkes Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Wujudkan Hidup Sehat Warga Tanjung Putus

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:49 WIB

Pasar Murah di Borbor, Wakil Bupati Traktir Lansia

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:46 WIB

Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:43 WIB

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Berita Terbaru