Diduga Dibekingi Oknum SWT, Judi Sabung Ayam & Dadu Beromzet Ratusan Juta di Kebumen Bebas Beroperasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:48 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kebumen, AgaraNews. Com // Praktik perjudian diduga Omset ratusan juta jenis sabung ayam dan dadu kopyok di Desa Dampak, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, secara terang-terangan kembali beroperasi. Aktivitas ilegal yang berlangsung terbuka di tengah permukiman warga ini menyulut keresahan mendalam serta gelombang protes dari masyarakat dan tokoh agama setempat.

Arena perjudian tersebut sempat terhenti setelah menuai penolakan keras dari tokoh ulama lokal. Namun, penghentian itu terbukti sekadar formalitas sesaat. Kini, gelanggang taruhan tersebut kembali menggeliat dengan frekuensi yang jauh lebih masif.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya demi menjamin keselamatan diri membeberkan bahwa arena perjudian ini beroperasi secara terstruktur hampir sepanjang pekan.

“Kegiatan rutin berjalan hari Senin, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Dalam satu hari di lokasi arena sabung bisa berlangsung belasan kali pertandingan, diselingi judi dadu kopyok,” ungkapnya, Senin (5/10/2026).

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Tuntutan Sikap Tegas Institusi

Titik krusial yang paling disayangkan warga adalah dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum berinisial SWT, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan tempat arena tersebut berdiri sekaligus diduga membentengi operasional praktik haram tersebut. Kondisi ini memperkuat persepsi publik akan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.

Guna memulihkan ketertiban masyarakat, warga dan kalangan ulama mendesak jajaran Polsek Bonorowo, Polres Kebumen, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil tindakan konkret berupa pembongkaran total arena perjudian tersebut, bukan sekadar penutupan sementara.

Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengancam para pelaku taruhan dengan hukuman penjara hingga 4 tahun. Lebih jauh, jerat hukum pidana ini juga diperkuat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Seiring berjalannya praktik ilegal ini, desakan tajam turut diarahkan kepada Divisi Propam Polres Kebumen dan Propam Polda Jawa Tengah untuk segera menggelar investigasi internal yang transparan. Penindakan tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan hukum sangat dinantikan demi menjaga marwah dan integritas institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Kebumen dan Polda Jawa Tengah pihak-pihak terkait guna memberikan ruang klarifikasi yang berimbang atas perdebatan dan aduan di tengah masyarakat.(Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Tangis Mitra MBG Asal Toraja: Emas Keluarga Digadai, Suami Sakit, Modal Rp 3 Miliar Tak Kembali
Mitra MBG Yuka Afrianto Tagih Kepastian: Jika Dapur Tak Jalan, Kembalikan Modal Kami
Kecewa Audiensi Batal Sepihak, Presidium Mitra SPPG MBG Ancam Kepung Senayan dan Istana
MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini Pukul 20.00 WIB
Ketum DPP KNPI: Hoaks soal Kapolri Baru Fitnah Murahan, Jangan Ganggu Citra Polri
Ketum AMI ; Mendesak KKP, DJP Dan APH Untuk Menindak Tegas PT MMP, PT BB/BAN, PT BMI, dan PT BAL Terkait Impor Udang
Kampung Berkah Syahmad Diresmikan, Warga Kini Nikmati Lingkungan Lebih Layak

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Tangis Mitra MBG Asal Toraja: Emas Keluarga Digadai, Suami Sakit, Modal Rp 3 Miliar Tak Kembali

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Mitra MBG Yuka Afrianto Tagih Kepastian: Jika Dapur Tak Jalan, Kembalikan Modal Kami

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Kecewa Audiensi Batal Sepihak, Presidium Mitra SPPG MBG Ancam Kepung Senayan dan Istana

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:31 WIB

MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Ketum AMI ; Mendesak KKP, DJP Dan APH Untuk Menindak Tegas PT MMP, PT BB/BAN, PT BMI, dan PT BAL Terkait Impor Udang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Kampung Berkah Syahmad Diresmikan, Warga Kini Nikmati Lingkungan Lebih Layak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Berita Terbaru