Masyarakat Pengguna jalan Nasional Minta Kejaksaan Agung RI Turun Gunung Periksa dan Tangkap Oknum Nakal BPJN Perwakilan Sulut, Dugaan Korupsi Dana Perbaikan Jalan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:59 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmong,Sulut. Agaramews.Com // Tidak sedikit Jalan berlubang kurang lebih Ratusan lubang jalan Nasional, baru Antara jembatan Kaya sampai Lolak Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dan jalan berlubang tersebut  sudah menelan korban masyarakat pengguna jalan. Sementara jalan antara jembatan kaya sampai Lolak baru tahun 2023 ada perbaikan dan berbandrol kurang lebih 50 Milyar Rupiah.

Miris sekali masyarakat pengguna ruas jalan Nasional tersebut baru seumur jagung perbaikannya diduga beraroma Korupsi luar biasa, dan Anggaran Puluhan Milyar kenapa jalan Nasional tersebut sudah menjadi kubangan  bagaikan tempat permandian Sapi di tengah jalan, besar dugaan Oknum PJU Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Terasa Tutup mata, Tutup telinga dengan jeritan Rakyat RI khususnya pengguna jalan tersebut. Dan sudah sering di keluhkan oleh warga sebab badan jalan berlubang Tampak ada penanganan dari Balai pelaksanaan jalan Nasional ( BPJN) Sulawesi Utara padahal jalan Nasional tersebut sering di lewati oknum Pejabat publik karena jalan merupakan Akses penghubung Dari Sulawesi Utara, Gorontalo, Palu Sulteng bahkan sampai Makasar Sulawesi Selatan. padahal setiap tahun ada anggaran Miliaran Rupiah untuk pekerjaan preservasi jalan. Dengan kondisi jalan seperti ini menuai sorotan masyarakat pengguna jalan. Selasa, (4/3/2025).

Sesuai amanat undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 20O9 Bab VI Pasal 24 ayat 1 Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk Memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas. Pasal 29 ayat 3 dana Preservasi jalan di gunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.

Kemudian pasal 273 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan / atau kerusakan kendaraan dan / atau barang di pidana dengan penjara paling lama 6 ( enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ( dua belas juta Rupiah). Demikian pula undang – undang jalan nomor 38 tahun 2004 . Bab VII pasal 62 ayat 1 A. masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. F. masyarakat berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan.

Wartawan media nasional dan lokal beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Ormas yang ada di Sulut, pernah di Undang pertemuan di Aula lantai 4 Tahun 2024 kantor BPJN perwakilan Sulawesi Utara yang terletak di jalan Nasional Menado-Bitung Kabupaten Minahasa Utara, Oknum kepala Balai yang baru menempati Jabatan penting di pembangunan Jalan Nasional penghubung beberapa Provinsi yang ada di Sulawesi Utara, mengungkap disaat Rapat tersebut, Kepala BPJN tersebut akan membuat jalan di bawah pimpinan nya, membuat jalan di Sulut seperti Jalan Bintang lima bak seperti Hotel bintang lima, diduga oknum kepala balai tersebut seraya mau membungkam Jurnalis dan lembaga Agar Tutup mulut dan mata apa bila ada temuan jalan- jalan Rusak yang mengancam kenyamanan jalannya aktivitas Rakyat. “Mengingat fungsi jalan mempunyai peranan penting terutama mendukung pertumbuhan ekonomi.. mirisnya kondisi jalan nasional  tepatnya dari arah Inobonto – ke Lolak rusak parah / Berlubang dan terjadi pembiaran alias tutup mata tutup telinga. Diduga Miliaran Rupiah Dana Preservasi jalan tahun 2023 – 2024 masuk ke kantong pribadi serta memperkaya Diri. Untuk itu Di minta Aparatur Penegak Hukum , Polri dan Kejaksaan periksa dan tangkap . Ujar Aktivis yang namanya tidak mau di Rilis oleh Jurnalis

LSM RAKO. Pun angkat bicara dalam hal jalan Nasional rusak yang harus bertanggung jawab adalah kepala Balai pelaksana jalan dan jembatan Nasional atau BPJN propinsi Sulawesi Utara, ini sebagai mana di jelaskan dalam
peraturan menteri PUPR NO 16 tahun 2020.
tugas Preservasi adalah tugas dan kewenangan Kepala BPJN.
Pasal 79 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas
melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan,
pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma,
standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan
termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan .

LSM RAKO dalam waktu dekat akan melakukan kajian terhadap kinerja Kepala BPJN sulut, yang mengundang beberapa LSM termasuk Rakyat Anti Korupsi Sulut hadir, ternyata Pernyataan kepala Balai BPJN Sulut Akan membangun jalan di Sulawesi Utara jadi Jalan Bintang Lima bak Hatel Bintang Lima kenyamanan masyarakat pengguna jalan, yang ternyata hanya Omon-Omon Saja guna diduga cara politik tidak sehat agar Para aktivis Media dan lembaga Diam belaka, apabila terdapat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan kami akan melakukan pelaporan” tutur ketua Sulawesi Utara

Berbeda dengan penggiat Anti Korupsi Bolmong Raya ketua Inakor  Zulkipli Talibo juga Angkat bicara ke publik lewat Wartawan media ini,
” Ya saya menduga bahwa pekerjaan badan jalan nasional  wilayah bolmong bolmut, yang tepatnya di area PT Conch menuju Desa Solog di kerjakan oleh BPJN pada antara tahun 2022 – 2023 , pekerjaan tersebut di duga di kerjakan tak sesuai spesifikasi desain konstruksi , di karenakan sejak jalan itu selesai di kerjakan setiap tahun 1 hingga 2 kali perbaikan hingga saat ini kondisi fisik jalan berlobang,

Saya menduga bahwa pekerjaan jalan yang di lakukan oleh pihak pelaksana pada tahun kemarin merupakan desain mal kontruksi, karena kondisi jalan tidak bisa bertahan hingga setahun. Hal tersebut pula ini akibat dari pola pengawasan yang kurang efektif dalam  pekerjaan tersebut.
Saya minta pihak aparat Penegak Hukum dapat melakukan upaya pemanggilan terhadap pihak BPJN dan Penyedia yang Sudah menyusahkan Rakyat terlebih khususnya pengguna jalan tersebut. Tutup Z. Talibo,

Mohon maaf kepada pembaca Setia dan cinta media online Agaranews.Com kami Jurnalis akan menyajikan berita bersambung dengan judul menarik serta meminta Statement dari penggiat Anti KKN.( ” JS-Lia Hambali “)

Berita Terkait

Untuk Menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Para Pelajar SMP N1 Salak Gelar Pesantren Kilat
Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M
Salut..!!! TNI – Polri Dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Sinergi Bantu Rumah Warga Yang Rusak Terkena Musibah
Kedekatan Babinsa Dengan Warga : Serka Wilopo Bantu Ibu Rosita Mengikat Daun Ubi
Guna Ciptakan Keakraban, Babinsa Silaturrahmi Dengan Perangkat Desa
Silaturahmi Dengan Peternak Sapi, Babinsa Koramil 14/PB di Desa Jati Kesuma
Babinsa Desa Perumnas Simalingkar Dampingi Posyandu Balita di Wilayah
Danramil 0201-16/Tanjung Morawa Jalin Silaturahmi dengan PT Trancontinen dalam Komsos

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:58 WIB

Untuk Menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Para Pelajar SMP N1 Salak Gelar Pesantren Kilat

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:55 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:50 WIB

Salut..!!! TNI – Polri Dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Sinergi Bantu Rumah Warga Yang Rusak Terkena Musibah

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:47 WIB

Kedekatan Babinsa Dengan Warga : Serka Wilopo Bantu Ibu Rosita Mengikat Daun Ubi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:45 WIB

Guna Ciptakan Keakraban, Babinsa Silaturrahmi Dengan Perangkat Desa

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:40 WIB

Babinsa Desa Perumnas Simalingkar Dampingi Posyandu Balita di Wilayah

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:38 WIB

Danramil 0201-16/Tanjung Morawa Jalin Silaturahmi dengan PT Trancontinen dalam Komsos

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:37 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Serda Gunawan Komsos PETUGAS PU Kota Medan

Berita Terbaru