Bolmong,Sulut. Agaramews.Com // Tidak sedikit Jalan berlubang kurang lebih Ratusan lubang jalan Nasional, baru Antara jembatan Kaya sampai Lolak Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dan jalan berlubang tersebut sudah menelan korban masyarakat pengguna jalan. Sementara jalan antara jembatan kaya sampai Lolak baru tahun 2023 ada perbaikan dan berbandrol kurang lebih 50 Milyar Rupiah.
Miris sekali masyarakat pengguna ruas jalan Nasional tersebut baru seumur jagung perbaikannya diduga beraroma Korupsi luar biasa, dan Anggaran Puluhan Milyar kenapa jalan Nasional tersebut sudah menjadi kubangan bagaikan tempat permandian Sapi di tengah jalan, besar dugaan Oknum PJU Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Terasa Tutup mata, Tutup telinga dengan jeritan Rakyat RI khususnya pengguna jalan tersebut. Dan sudah sering di keluhkan oleh warga sebab badan jalan berlubang Tampak ada penanganan dari Balai pelaksanaan jalan Nasional ( BPJN) Sulawesi Utara padahal jalan Nasional tersebut sering di lewati oknum Pejabat publik karena jalan merupakan Akses penghubung Dari Sulawesi Utara, Gorontalo, Palu Sulteng bahkan sampai Makasar Sulawesi Selatan. padahal setiap tahun ada anggaran Miliaran Rupiah untuk pekerjaan preservasi jalan. Dengan kondisi jalan seperti ini menuai sorotan masyarakat pengguna jalan. Selasa, (4/3/2025).
Sesuai amanat undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 20O9 Bab VI Pasal 24 ayat 1 Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk Memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas. Pasal 29 ayat 3 dana Preservasi jalan di gunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
Kemudian pasal 273 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan / atau kerusakan kendaraan dan / atau barang di pidana dengan penjara paling lama 6 ( enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ( dua belas juta Rupiah). Demikian pula undang – undang jalan nomor 38 tahun 2004 . Bab VII pasal 62 ayat 1 A. masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. F. masyarakat berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan.
Wartawan media nasional dan lokal beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Ormas yang ada di Sulut, pernah di Undang pertemuan di Aula lantai 4 Tahun 2024 kantor BPJN perwakilan Sulawesi Utara yang terletak di jalan Nasional Menado-Bitung Kabupaten Minahasa Utara, Oknum kepala Balai yang baru menempati Jabatan penting di pembangunan Jalan Nasional penghubung beberapa Provinsi yang ada di Sulawesi Utara, mengungkap disaat Rapat tersebut, Kepala BPJN tersebut akan membuat jalan di bawah pimpinan nya, membuat jalan di Sulut seperti Jalan Bintang lima bak seperti Hotel bintang lima, diduga oknum kepala balai tersebut seraya mau membungkam Jurnalis dan lembaga Agar Tutup mulut dan mata apa bila ada temuan jalan- jalan Rusak yang mengancam kenyamanan jalannya aktivitas Rakyat. “Mengingat fungsi jalan mempunyai peranan penting terutama mendukung pertumbuhan ekonomi.. mirisnya kondisi jalan nasional tepatnya dari arah Inobonto – ke Lolak rusak parah / Berlubang dan terjadi pembiaran alias tutup mata tutup telinga. Diduga Miliaran Rupiah Dana Preservasi jalan tahun 2023 – 2024 masuk ke kantong pribadi serta memperkaya Diri. Untuk itu Di minta Aparatur Penegak Hukum , Polri dan Kejaksaan periksa dan tangkap . Ujar Aktivis yang namanya tidak mau di Rilis oleh Jurnalis
LSM RAKO. Pun angkat bicara dalam hal jalan Nasional rusak yang harus bertanggung jawab adalah kepala Balai pelaksana jalan dan jembatan Nasional atau BPJN propinsi Sulawesi Utara, ini sebagai mana di jelaskan dalam
peraturan menteri PUPR NO 16 tahun 2020.
tugas Preservasi adalah tugas dan kewenangan Kepala BPJN.
Pasal 79 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas
melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan,
pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma,
standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan
termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan .
LSM RAKO dalam waktu dekat akan melakukan kajian terhadap kinerja Kepala BPJN sulut, yang mengundang beberapa LSM termasuk Rakyat Anti Korupsi Sulut hadir, ternyata Pernyataan kepala Balai BPJN Sulut Akan membangun jalan di Sulawesi Utara jadi Jalan Bintang Lima bak Hatel Bintang Lima kenyamanan masyarakat pengguna jalan, yang ternyata hanya Omon-Omon Saja guna diduga cara politik tidak sehat agar Para aktivis Media dan lembaga Diam belaka, apabila terdapat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan kami akan melakukan pelaporan” tutur ketua Sulawesi Utara
Berbeda dengan penggiat Anti Korupsi Bolmong Raya ketua Inakor Zulkipli Talibo juga Angkat bicara ke publik lewat Wartawan media ini,
” Ya saya menduga bahwa pekerjaan badan jalan nasional wilayah bolmong bolmut, yang tepatnya di area PT Conch menuju Desa Solog di kerjakan oleh BPJN pada antara tahun 2022 – 2023 , pekerjaan tersebut di duga di kerjakan tak sesuai spesifikasi desain konstruksi , di karenakan sejak jalan itu selesai di kerjakan setiap tahun 1 hingga 2 kali perbaikan hingga saat ini kondisi fisik jalan berlobang,
Saya menduga bahwa pekerjaan jalan yang di lakukan oleh pihak pelaksana pada tahun kemarin merupakan desain mal kontruksi, karena kondisi jalan tidak bisa bertahan hingga setahun. Hal tersebut pula ini akibat dari pola pengawasan yang kurang efektif dalam pekerjaan tersebut.
Saya minta pihak aparat Penegak Hukum dapat melakukan upaya pemanggilan terhadap pihak BPJN dan Penyedia yang Sudah menyusahkan Rakyat terlebih khususnya pengguna jalan tersebut. Tutup Z. Talibo,
Mohon maaf kepada pembaca Setia dan cinta media online Agaranews.Com kami Jurnalis akan menyajikan berita bersambung dengan judul menarik serta meminta Statement dari penggiat Anti KKN.( ” JS-Lia Hambali “)