Karawang, 10 Juli 2026, AgaraNews . Com //.Sudah hampir 6 bulan sejak laporan penganiayaan pengeroyokan dilayangkan, namun kepastian hukum bagi korban belum juga terlihat
Keluarga korban mendesak Polres Karawang segera menuntaskan penyidikan kasus Nomor: *LP / B / 10 / I / 2026 / SPKT / POLRES KARAWANG
Peristiwa pengeroyokan yang erjadi pada hari Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Perum Palumbonsari Indah, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang
Korban melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, catatan di LP tertulis 262, tapi di KUHP baru pengeroyokan masuk Pasal 170. cek lagi ke penyidik biar sama.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan / SP2HP Nomor: B/193/II/2026/Reskrim tertanggal 27 Februari 2026 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk pelapor atas nama Rahmansyah.
Namun hingga saat ini, salah satu terlapor berinisial I.S belum memenuhi panggilan penyidik. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab proses hukum berjalan lambat.
Salah satu keluarga korban Muhammad Arif Saputra menyampaikan “Kami sudah rutin menanyakan perkembangan dan memberikan BPO. tapi 6 bulan berjalan, kasus ini seperti jalan di tempat. Kami merasa tidak ada kepastian,” ujarnya
Arif menambahkan “Keluarga korban meminta Kapolres Karawang dan Kasat Reskrim Polres Karawang untuk segera melakukan upaya paksa pemanggilan paksa terhadap terlapor berinisial “I.S” dan saksi lain yang belum diperiksa ” Desaknya
Memberikan kepastian hukum dan jadwal jelas kapan perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera menindak tega jika ada oknum yang menghambat proses penyidikan” Ucapnya
“Kami hanya minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi, dapat menghubungi Perwakilan Keluarga Muhamad Arif Saputra – 0896-8890-6011.( Lia Hambali)
























