Kutacane | Agaranews.com senin 6 juli 2026. Proyek pembangunan bronjong di Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara di duga sarat masalah di sinyalir lemahnya pengawasan di lapangan demikian di peroleh impormasi di Kutacane senin 6 juli 2926.

Pasal nya sejumlah masalah dan sorotan ditemukan di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan standar pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, batu yang dimasukkan ke dalam bronjong diduga didominasi batu berukuran kecil. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan ketahanan bangunan sangat lemah dan tidak dapat bertahan lama, mengingat material batu merupakan komponen utama dalam konstruksi bronjong.
Yang menjadi perhatian, susunan bronjong di lokasi tampak mencapai sembilan tingkat. Dengan ketinggian tersebut, penggunaan material yang sesuai spesifikasi teknis menjadi sangat penting agar konstruksi memiliki daya tahan, stabilitas, dan keamanan sesuai standar.
Dugaan penggunaan batu berukuran kecil dinilai perlu segera diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Irwansyah Putra, Ketua DPW LSM KOREK Aceh Tenggara, meminta Pihak terkait tidak menutup mata terhadap dugaan pelaksanaan proyek yang dinilai asal jadi.
“Kami meminta pihak terkait segera turun ke lapangan untuk mengecek kwalitas pekerjaan. Jika benar batu yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka hal itu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai proyek yang bersumber dari uang rakyat dikerjakan asal jadi dan berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Irwansyah Putra.
Irwansyah juga menyoroti lemahnya pengawasan selama proses pekerjaan berlangsung. Menurutnya, fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas, tetapi harus memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, serta aturan keselamatan kerja.
Di lapangan juga terlihat para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan maupun perlengkapan kerja lainnya. Kondisi tersebut dinilai mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap proyek konstruksi.
Tak hanya itu, material batu diduga diambil dari sekitar lokasi pekerjaan tanpa kejelasan apakah telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Dugaan ini dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Dalam informasi yang diperoleh di lapangan, Faisal disebut sebagai pihak vendor pelaksana, sedangkan Djoko Suswanto disebut sebagai pengawas lapangan pada proyek tersebut. belum berhasil di komfirmasi namun masih berupaya memperoleh konfirmasi dari keduanya terkait berbagai temuan dan dugaan yang berkembang.
Irwansyah Putra juga menyayangkan minimnya keterlibatan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, proyek pemerintah semestinya tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Kalau proyek pemerintah masuk ke daerah, masyarakat sekitar seharusnya ikut merasakan manfaatnya. Jangan sampai pekerjaan hanya dinikmati pihak luar, sementara warga setempat hanya menjadi penonton,” ujarnya.
DPW LSM KOREK Aceh Tenggara mendesak pihak vendor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mengingat konstruksi bronjong disusun hingga sembilan tingkat, pemeriksaan terhadap mutu material, metode pemasangan, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis dinilai harus dilakukan secara cermat demi menjamin keamanan dan kualitas bangunan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, DPW LSM KOREK Aceh Tenggara meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Faisal selaku pihak yang disebut sebagai vendor pelaksana, Djoko Suswanto selaku pihak yang disebut sebagai pengawas lapangan, maupun instansi terkait belum berhasil di komfirmasi kepada media ini keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Kasirin).
Keterangan Poto. Proyek Bronjong di Desa Ketambe Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara Aceh.
























