SINGKIL,agaranews.com – Masyarakat Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, mempertanyakan kejelasan penggunaan dana ketahanan pangan tahun 2024 hingga 2025 senilai Rp293 juta. Dalam keterangannya pada Kamis (21/5/2026), warga menduga dana tersebut tidak dikelola dengan transparan selama masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya, Sabirin Malau, karena tidak ada aktivitas ekonomi atau penyertaan modal ke pihak ketiga melalui BUMDes yang terlihat di lapangan.
Selain dana ketahanan pangan, warga juga menyoroti dugaan fiktifnya pengadaan paving blok untuk masjid senilai Rp25 juta serta ketidakrealisasian pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) hingga 100 persen. Mereka menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap fasilitas ibadah dan kebutuhan dasar masyarakat, serta mencurigai adanya penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga.
Menyikapi hal tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana desa pada periode kepemimpinan mantan kades. Mereka berharap adanya tindakan tegas untuk mengusut tuntas aliran dana rakyat yang terindikasi diselewengkan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Desa Tanjung Mas, Sabirin Malau, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan penyelewengan dana ketahanan pangan dan item anggaran lainnya. Permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga saat ini masih belum direspons oleh pihak yang bersangkutan. A
























