Menang di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan RS PMI Aceh Utara Wajib Bayar Uang Rekanan Dua Miliar Lebih

AGARA NEWS

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:47 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara/Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menghukum pihak rumah sakit untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada rekanan kontraktor.

Gugatan ini dimenangkan oleh Abdullah, ST, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, Fakhrurrazi, S.H. dan kawan-kawan Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra).

Dalam amar putusan perkara perdata Nomor 40/PDT/2026/PT BNA, Majelis Hakim Tingkat Banding PT Banda Aceh yang diketuai oleh Nurmiati, S.H., menyatakan menolak argumen memori banding dari pihak rumah sakit dan menguatkan putusan tingkat pertama.

Pihak RS PMI Aceh Utara dinilai telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi terkait sisa biaya pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung di lingkungan rumah sakit serta dana talangan yang dipinjam dari rekanan.

Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, S.H., sejak awal meyakini bahwa dalil-dalil gugatan kliennya sangat kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang sah di persidangan.

“Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah dan keliru menerapkan hukum. Semua fakta yang diajukan berdasarkan bukti surat dan saksi telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, sehingga sudah sepatutnya putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding,” ujar Fakhrurrazi.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum di tingkat banding ini, Rumah Sakit PMI Aceh Utara dihukum untuk membayar sejumlah kewajiban materiil kepada Abdullah, ST (PT Peugot Kontruksi) berupa Sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan sebesar Rp1.688.454.000,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Bunga sebesar 6% per tahun selama 4 tahun dengan total Rp405.228.960,00 (empat ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah). Sehingga Pihak tergugat/pembanding wajib membayar total mencapai Rp2.093.682.960,00 (dua miliar lebih).

Putusan perkara ini ditandatangani secara digital dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, 2 Juni 2026, oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh secara elektronik.

Kemenangan ini menjadi bukti komitmen YLBH CAKRA di bawah kepemimpinan Fakhrurrazi, S.H., dalam mengawal hak-hak hukum para pencari keadilan di Aceh, khususnya dalam sengketa kontraktual dan pemenuhan kewajiban hukum yang adil. (*)

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20 WIB

Ratusan Rider Taklukkan Lintasan TAKAT III, Hari Bhayangkara Ke 80 Jadi Momentum Persaudaraan dan Kepedulian

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:16 WIB

Karantina dan Retreat Finalis Putri Otonomi Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:13 WIB

Rp 5 Milyar Lebih Uang Honor 791 Nakes dan Jasa Dokter Spesialis Diduga Raib di RSUD H Sahudin Kutacane.

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:51 WIB

Rumah Ilmu Yang Menghangatkan: SMAN 8 Pekanbaru Buktikan Guru Yang Terus Belajar Lahirkan Generasi Emas

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:40 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Teluk Meranti Turun Langsung Cek Lahan Jagung Warga

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:23 WIB

Jembatan & Jalan Akses Dusun Babatan Belum Ditangani, Padahal Sejak Awal Dinyatakan Jadi Tanggung Jawab Bina Marga Pasuruan  

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:20 WIB

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers, Tangkap dan Penjarakan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:16 WIB

Antisipasi Keterlibatan Kelompok Anarko, Aksi Anarkis, dan Vandalisme dalam Penyampaian Aspirasi

Berita Terbaru