Kutacane Agara News Aceh Jumat 17 Juni 2026. Sejumlah kendaraan roda dua dan Empat yang telah dimodifikasi dan diduga bolak balik untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di SPBU 14.246.101Jalan Medan -Kutacane Kuning 1 Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Pantauan Media Kamis 16 Juli 2026 terlihat kendaraan roda empat dan roda dua antrian panjang dilokasi SPBU tersebut. Sehingga Jalan Nasional Medan-Kutacane susah untuk dilewati, lantaran kondisi jalan macet total.
Kondisi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU di Aceh Tenggara ini telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas, sementara BBM di sejumlah pengencer di sepanjang jalan bebas dan terpantau harga telah mencapai Rp 15.000. ribu perliter jenis Pertalit.
Informasi yang berkembang, bahwa operator di SPBU tersebut diduga mengetahui kondisi sejumlah unit kendaraan yang membeli BBM jenis Pertalite dan Solar itu telah dimodifikasi. Setiap pembelian BBM mereka oprator diduga menerima setoran gelap dari pihak pembeli BBM.
Salah seorang petugas SPBU tersebut dikonfirmasi membantah ada menerima setoran gelap itu, “tidak ada kami menerima uang dari pembeli BBM pak. Ujarnya singkat.
Terkait hal itu, Yanwar Gayo yang juga tokoh muda Gayo angkat bicara, bahwa isu banyaknya kendaraan roda dua maupun roda empat diduga bolak balik membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Mereka diduga kembali menjualkan BBM subsidi tersebut ke pihak lain tanpa izin resmi. Katanya
Untuk itu dia sangat berharap kepada pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU nakal di daerah tersebut.
“Membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi atau menggunakan jerigen di SPBU tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran hukum.
Kemudian Aparat Penegak Hukum juga jangan tutup mata atas praktik curang ini. Karena dilarang keras dan penegak hukum harus melakukan razia serta menyita kendaraan hingga menyegel SPBU yang melayani pembelian ilegal tersebut” Tambahnya.
Sebab aturan pembelian BBM Subsidi di Aceh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT/Solar) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) tidak boleh dilakukan sembarangan demi memastikan subsidi tepat sasaran.Larangan Kendaraan Modifikasi: Kendaraan yang tangkinya sudah diubah untuk menampung kapasitas lebih besar dilarang mengisi BBM subsidi.
Membeli BBM subsidi memakai jerigen tanpa izin adalah tindakan ilegal. Pembelian dengan jerigen hanya diperbolehkan jika pembeli mengantongi Surat Rekomendasi Resmi dari instansi terkait (seperti dinas perikanan untuk nelayan atau dinas pertanian untuk petani).
Setiap kendaraan wajib terdaftar di program subsidi. Pelayanan hanya dilayani jika pelat nomor kendaraan sesuai dengan QR Code yang terdaftar.Aturan BBM Non-SubsidiBagi masyarakat yang membutuhkan BBM Non-Subsidi (seperti Pertamax atau Dex Series) menggunakan jerigen untuk kebutuhan usaha atau genset, Pemerintah Aceh telah mengatur pembatasannya. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh, pembelian BBM non-subsidi menggunakan jeriken dibatasi maksimal 15 liter per hari untuk menjaga ketertiban umum.Sanksi HukumPenyalahgunaan BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin atau tangki modifikasi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku (baik pembeli maupun oknum pegawai SPBU) dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. skd).
Keterangan Poto. antrian Panjang di SPBU Kuning 1 jln Kutacane Medan Kecamatan Bambel Aceh Tenggara. Kamis 16/7/2026.

























