Kutacane –agaranews.com// Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengambil langkah tegas untuk menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini kerap memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/10/2026, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry menetapkan sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi pengelola SPBU maupun masyarakat.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengatasi persoalan antrean kendaraan yang setiap hari mengular di sejumlah SPBU, khususnya untuk pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Antrean panjang dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola empat SPBU di Kabupaten Aceh Tenggara, yakni SPBU Kampung Melayu Nomor 14.246.451, SPBU Lawe Kihing Nomor 14.246.446, SPBU Kuning Nomor 14.246.101, dan SPBU Lawe Deski Nomor 14.246.481.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat dilarang mengantre BBM bersubsidi sebelum pukul 06.30 WIB. Kendaraan yang datang lebih awal tidak diperkenankan memasuki antrean sebagai bagian dari upaya mengurangi penumpukan kendaraan di sekitar SPBU pada dini hari hingga pagi hari.
Selain mengatur jam antrean, setiap konsumen yang hendak membeli BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan pembelian dilakukan oleh kendaraan yang sah serta mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga menegaskan larangan keras bagi seluruh SPBU untuk melayani pembelian BBM menggunakan jerigen maupun drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Adapun instansi yang berhak mengeluarkan rekomendasi tersebut meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Tidak hanya itu, SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi maupun kendaraan yang melakukan pengisian berulang atau dikenal dengan praktik “lansir”. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Salim Fakhry turut mengingatkan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi merupakan pelanggaran serius. Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpanan atau penimbunan BBM secara ilegal.
Untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda dua hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal senilai Rp50 ribu dalam sekali pengisian. Sementara kendaraan roda tiga dibatasi maksimal Rp70 ribu.
Adapun kendaraan roda empat diperbolehkan membeli Pertalite hingga Rp250 ribu, namun wajib menunjukkan barcode MyPertamina. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan roda empat pengguna Biosolar dengan batas pembelian maksimal Rp250 ribu disertai barcode MyPertamina.
Sementara itu, kendaraan roda enam maupun roda sepuluh pengguna Biosolar diberikan batas maksimal pembelian sebesar Rp500 ribu dan tetap diwajibkan menunjukkan barcode MyPertamina sebagai syarat transaksi.
Untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara membentuk pengawasan terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Linmas, serta Dinas Perhubungan. Tim gabungan tersebut akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di seluruh SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi.
Bupati menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi kepada SPBU yang melanggar, pengusulan pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/10/2026 tersebut mulai diberlakukan pada 21 Juli 2026 dan akan tetap berlaku hingga kondisi pendistribusian BBM bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara kembali normal.
Surat itu ditetapkan di Kutacane pada 20 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, SE., MM. Tembusan surat turut disampaikan kepada Gubernur Aceh, Sales Area Manager Pertamina Retail Aceh, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dandim 0108/Aceh Tenggara, serta Kapolres Aceh Tenggara sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan kebijakan di lapangan. Ady gegoyong
























