Kutacane – agaranews.com// Suasana di Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (23/7/2026), mendadak hening. Di lokasi yang menjadi saksi bisu tewasnya bocah perempuan Sahila Khairunnisa (10), penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan warga.
Sebanyak 27 adegan diperagakan langsung oleh tersangka. Mulai dari pertemuan pertama dengan korban hingga rangkaian tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa Sahila. Setiap adegan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, keluarga korban, serta mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Tangis keluarga korban pecah ketika tersangka memperagakan satu per satu adegan. Nenek Sahila yang berdiri tak jauh dari lokasi beberapa kali terlihat mengusap air mata. Dengan suara bergetar, ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujarnya kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji kecocokan antara pengakuan tersangka, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Alhamdulillah hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan semua keterangan tersangka dan para saksi, serta sesuai dengan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” kata Zery.
Menurutnya, dari seluruh rangkaian rekonstruksi tidak ditemukan fakta maupun petunjuk baru. Seluruh adegan dinilai konsisten dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak awal.
“Tidak ada fakta atau petunjuk baru yang ditemukan karena seluruh adegan telah sesuai dengan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti dan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Zery menyebut, tidak ada perbedaan keterangan yang muncul selama rekonstruksi berlangsung. Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.
“Seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif pembunuhan dipicu upaya pelaku menutupi dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.
“Kesimpulan sementara, motif pembunuhan diawali dengan adanya peristiwa pemerkosaan terhadap korban. Karena pelaku takut korban akan menceritakan peristiwa tersebut, sehingga muncul niat pelaku untuk membunuh korban,” ungkap Zery.
Polisi juga memastikan hingga kini belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara sampai dengan saat ini, pelaku tunggal hanya satu orang,” tegasnya.
Rekonstruksi tersebut, lanjut Zery, semakin memperkuat konstruksi perkara karena seluruh keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti saling bersesuaian.
Selain itu, penyidik telah mengamankan seluruh barang bukti utama yang berkaitan dengan perkara. Sementara beberapa barang yang belum ditemukan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) untuk melengkapi proses pembuktian.
“Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara sudah kami amankan. Ada beberapa barang yang telah kami buatkan Daftar Pencarian Barang (DPB),” katanya.
Usai rekonstruksi, penyidik akan segera merampungkan administrasi penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
“Setelah terlaksananya rekonstruksi ini, penyidik akan sesegera mungkin mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Zery.
Rekonstruksi ini menjadi penanda penyidikan kasus pembunuhan Sahila memasuki tahap akhir. Selanjutnya, berkas perkara akan diteliti jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ady gegoyong
























