Rekonstruksi Pembunuhan Sahila Digelar, 27 Adegan Diulang di TKP, Nenek Korban Menangis Minta Pelaku Dihukum Mati

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:58 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – agaranews.com//  Suasana di Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (23/7/2026), mendadak hening. Di lokasi yang menjadi saksi bisu tewasnya bocah perempuan Sahila Khairunnisa (10), penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan warga.

Sebanyak 27 adegan diperagakan langsung oleh tersangka. Mulai dari pertemuan pertama dengan korban hingga rangkaian tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa Sahila. Setiap adegan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, keluarga korban, serta mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Tangis keluarga korban pecah ketika tersangka memperagakan satu per satu adegan. Nenek Sahila yang berdiri tak jauh dari lokasi beberapa kali terlihat mengusap air mata. Dengan suara bergetar, ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujarnya kepada wartawan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji kecocokan antara pengakuan tersangka, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Alhamdulillah hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan semua keterangan tersangka dan para saksi, serta sesuai dengan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” kata Zery.

Menurutnya, dari seluruh rangkaian rekonstruksi tidak ditemukan fakta maupun petunjuk baru. Seluruh adegan dinilai konsisten dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak awal.

“Tidak ada fakta atau petunjuk baru yang ditemukan karena seluruh adegan telah sesuai dengan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti dan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Zery menyebut, tidak ada perbedaan keterangan yang muncul selama rekonstruksi berlangsung. Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.

“Seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif pembunuhan dipicu upaya pelaku menutupi dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.

“Kesimpulan sementara, motif pembunuhan diawali dengan adanya peristiwa pemerkosaan terhadap korban. Karena pelaku takut korban akan menceritakan peristiwa tersebut, sehingga muncul niat pelaku untuk membunuh korban,” ungkap Zery.

Polisi juga memastikan hingga kini belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara sampai dengan saat ini, pelaku tunggal hanya satu orang,” tegasnya.

Rekonstruksi tersebut, lanjut Zery, semakin memperkuat konstruksi perkara karena seluruh keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti saling bersesuaian.

Selain itu, penyidik telah mengamankan seluruh barang bukti utama yang berkaitan dengan perkara. Sementara beberapa barang yang belum ditemukan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) untuk melengkapi proses pembuktian.

“Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara sudah kami amankan. Ada beberapa barang yang telah kami buatkan Daftar Pencarian Barang (DPB),” katanya.

Usai rekonstruksi, penyidik akan segera merampungkan administrasi penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

“Setelah terlaksananya rekonstruksi ini, penyidik akan sesegera mungkin mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Zery.

Rekonstruksi ini menjadi penanda penyidikan kasus pembunuhan Sahila memasuki tahap akhir. Selanjutnya, berkas perkara akan diteliti jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ady gegoyong

Berita Terkait

Bupati Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 5 Anggota BPD Desa Penanjung Panjang Periode Tahun 2026–2034
Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan, Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Polsek Koja Selidiki Rumah Tinggal Terbakar di Koja, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kapal KN SAR Ramawijaya Terbakar di Galangan Muara Baru, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Kasus Perdata Diputuskan di Pengadilan, Ketua DPD APPI Minta Polres Tebing Tinggi Hentikan Laporan Polisi Kasus Perdata
Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
Polsek Dolokmerawan Sambangi Mahasiswa KKN Unimed, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Masyarakat Padang Lawas Bersatu Akan Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Minta Kepastian Hukum atas Laporan Polisi yang Telah Berjalan Hampir Dua Tahun

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Bupati Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 5 Anggota BPD Desa Penanjung Panjang Periode Tahun 2026–2034

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan, Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:52 WIB

Polsek Koja Selidiki Rumah Tinggal Terbakar di Koja, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kapal KN SAR Ramawijaya Terbakar di Galangan Muara Baru, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:43 WIB

Kasus Perdata Diputuskan di Pengadilan, Ketua DPD APPI Minta Polres Tebing Tinggi Hentikan Laporan Polisi Kasus Perdata

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:30 WIB

Polsek Dolokmerawan Sambangi Mahasiswa KKN Unimed, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:26 WIB

Masyarakat Padang Lawas Bersatu Akan Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Minta Kepastian Hukum atas Laporan Polisi yang Telah Berjalan Hampir Dua Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:58 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Sahila Digelar, 27 Adegan Diulang di TKP, Nenek Korban Menangis Minta Pelaku Dihukum Mati

Berita Terbaru