Jakarta, AgaraNews.com // Publik kini tengah dihebohkan dengan pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, yang menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencegah potensi amuk massa.
Desakan tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang memilih tidak mengomentari persoalan terkait Gibran. Menurut Yusril, sebagai anggota kabinet, dirinya tidak pantas memberikan komentar karena Gibran merupakan atasannya dalam struktur pemerintahan.
Pegiat media sosial Ferry Koto kemudian mengungkapkan bahwa Rocky telah dihubungi oleh Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, terkait polemik tersebut. Setelah komunikasi itu berlangsung, Rocky diklaim berjanji tidak akan kembali melontarkan pernyataan serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setahu saya, Rocky Gerung sudah dihubungi Ka Bakom, yang tentu sebagaimana arahan Presiden, bahwa Rocky harus sadari Wantimpres itu bukan hanya untuk Presiden dan tapi juga Wapres. RG janji tidak akan mengulangi pernyataan tersebut,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (12/10).
Menurut Ferry, Syahganda sendiri tidak pernah menyampaikan desakan agar Gibran mengundurkan diri setelah menjabat sebagai Kepala Bakom pada Jumat (2/10/2026).
“Jadi, Syahganda tak ada mengatakan hal yang sama,” tandasnya.
Sementara itu, dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (8/10/2026), Rocky Gerung berpandangan bahwa akan lebih elegan apabila Gibran mengundurkan diri.
“Alangkah elegannya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Tim pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membuka opsi pengerahan gerakan massa untuk mendesak pengunduran diri Wakil Presiden Gibran. Langkah ini menyusul resesnya DPR RI yang dinilai memperlambat proses politik konstitusional.
Pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyoroti masa reses DPR dan DPD yang berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November 2026.
“Ketika Mahkamah Konstitusi tidak mengambil jalur tol untuk mendiskualifikasi Gibran, maka kita akan melewati jalur yang berliku. DPR dan DPD sekarang sedang reses dari 9 Oktober sampai 9 November. Kalau proses di DPR tidak berjalan, maka tidak ada pintu lain kecuali rakyat yang melakukan langkah desakan,” ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).(Lia Hambali)
Reporter: Supriyadi




















