Heboh,..!!! Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Cegah Amuk Massa, Dihubungi Kepala Bakom Pemerintah 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:37 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews.com // Publik kini tengah dihebohkan dengan pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, yang menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencegah potensi amuk massa.

Desakan tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang memilih tidak mengomentari persoalan terkait Gibran. Menurut Yusril, sebagai anggota kabinet, dirinya tidak pantas memberikan komentar karena Gibran merupakan atasannya dalam struktur pemerintahan.

Pegiat media sosial Ferry Koto kemudian mengungkapkan bahwa Rocky telah dihubungi oleh Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, terkait polemik tersebut. Setelah komunikasi itu berlangsung, Rocky diklaim berjanji tidak akan kembali melontarkan pernyataan serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setahu saya, Rocky Gerung sudah dihubungi Ka Bakom, yang tentu sebagaimana arahan Presiden, bahwa Rocky harus sadari Wantimpres itu bukan hanya untuk Presiden dan tapi juga Wapres. RG janji tidak akan mengulangi pernyataan tersebut,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (12/10).

Menurut Ferry, Syahganda sendiri tidak pernah menyampaikan desakan agar Gibran mengundurkan diri setelah menjabat sebagai Kepala Bakom pada Jumat (2/10/2026).

“Jadi, Syahganda tak ada mengatakan hal yang sama,” tandasnya.

Sementara itu, dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (8/10/2026), Rocky Gerung berpandangan bahwa akan lebih elegan apabila Gibran mengundurkan diri.

“Alangkah elegannya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Tim pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membuka opsi pengerahan gerakan massa untuk mendesak pengunduran diri Wakil Presiden Gibran. Langkah ini menyusul resesnya DPR RI yang dinilai memperlambat proses politik konstitusional.

Pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyoroti masa reses DPR dan DPD yang berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November 2026.

“Ketika Mahkamah Konstitusi tidak mengambil jalur tol untuk mendiskualifikasi Gibran, maka kita akan melewati jalur yang berliku. DPR dan DPD sekarang sedang reses dari 9 Oktober sampai 9 November. Kalau proses di DPR tidak berjalan, maka tidak ada pintu lain kecuali rakyat yang melakukan langkah desakan,” ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).(Lia Hambali)

Reporter: Supriyadi

Berita Terkait

‎Kodim 0103/Aceh Utara Bangun Jembatan Perintis di Dayah Seupeng, Progres Capai 25 Persen
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Subuh Keliling di Muara Angke, Ajak Masyarakat Cegah Bullying dan Jaga Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pengamanan dan Pelayanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Menuju Kepulauan Seribu
Didampingi Danramil dan Babinsa, Tim Satgas TMMD ke-130 Tinjau dan Mulai Kerjakan 5 RTLH
Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Mulai Perbaiki Rumah Warga
Satukan Langkah Membangun Negeri, Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga Sibongkaras
Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Diperbaiki
Rumah Tak Layak Huni Mulai Dibongkar, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat Bantu Warga Sibongkaras

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:31 WIB

‎Kodim 0103/Aceh Utara Bangun Jembatan Perintis di Dayah Seupeng, Progres Capai 25 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:27 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Subuh Keliling di Muara Angke, Ajak Masyarakat Cegah Bullying dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pengamanan dan Pelayanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Menuju Kepulauan Seribu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Mulai Perbaiki Rumah Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga Sibongkaras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Diperbaiki

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Rumah Tak Layak Huni Mulai Dibongkar, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat Bantu Warga Sibongkaras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Gerak Cepat Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi, Rumah Warga Hampir Siap dalam Hitungan Jam

Berita Terbaru