GAYO LUES – Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data SIRUP LKPP pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, ditemukan 19 paket kegiatan pengadaan bibit tanaman pada Tahun Anggaran 2026 yang diduga memiliki kejanggalan perencanaan. Data yang terlihat pada tangkapan layar SIRUP menampilkan 19 entri secara berurutan, mulai dari Kode RUP 67354963 hingga 67694634, dengan total pagu yang diduga mencapai Rp4.128.113.000 yang bersumber dari APBD.
Dari 19 paket tersebut, sebanyak 16 paket diduga dipatok dengan nilai yang sengaja dibuat mirip di bawah Rp200 juta, sementara 3 paket lainnya dengan nilai di atasnya. Rinciannya adalah 10 paket pertama yang tampil pada halaman pertama dan 9 paket lanjutan pada halaman kedua.
Pada halaman pertama, tercatat:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- RUP 67354963 Belanja pengadaan bibit tanaman tutupan vegetasi durian unggul bintana 30-50 Cm pagu Rp193.600.000 Waktu Pemilihan Mei 2026.
- RUP 67354969 Belanja pengadaan bibit tanaman tumpang sari durian bawor unggul 30-50 Cm pagu Rp193.600.000 Mei 2026.
- RUP 67354970 Belanja pengadaan bibit pemulihan ekosistem penghijauan DAS Petai Hibrida Jumbo Tinggi 1 Meter Up pagu Rp193.050.000 Juli 2026.
- RUP 67354973 Belanja pengadaan bibit tanaman buah lokal alpukat hijo lonjong 1 Meter Up pagu Rp193.500.000 Mei 2026.
- RUP 67354974 Belanja pengadaan bibit tanaman penyangga durian unggul musangking/hortimart 40-60 Cm pagu Rp193.600.000 Mei 2026.
- RUP 67354975 Belanja pengadaan bibit tanaman reboisasi lahan durian bawor 1 Meter Up pagu Rp482.100.000 Juli 2026.
- RUP 67354976 Belanja pengadaan bibit tanaman pohon produktif durian unggul musangking 1 Meter Up pagu Rp193.500.000 Mei 2026.
- RUP 67354977 Belanja pengadaan bibit tanaman agroforestry durian unggul bintana 1 Meter Up pagu Rp490.200.000 Mei 2026.
- RUP 67354978 Belanja pengadaan bibit tanaman pelestarian lingkungan durian unggul otong 1 Meter Up pagu Rp387.000.000 Mei 2026.
- RUP 67354979 Belanja pengadaan bibit tanaman pohon pelindung durian unggul musangking tinggi 2 meter up pagu Rp193.500.000 Juli 2026.
Pada halaman kedua, tercatat 9 paket sisanya:
11. RUP 67354980 Pengadaan bibit tanaman rehabilitasi lahan durian unggul bawor tinggi 2 meter up pagu Rp193.000.000 Juli 2026.
12. RUP 67355233 Belanja pengadaan bibit tanaman pemukiman kelapa unggul lokal 40-60 Cm pagu Rp194.000.000 Mei 2026.
13. RUP 67355234 Belanja pengadaan bibit tanaman rehabilitasi hutan durian unggul kani 1 meter Up pagu Rp195.000.000 Mei 2026.
14. RUP 67355265 Belanja pengadaan bibit tanaman komoditas ekonomi pinang unggul lokal 30-50 Cm pagu Rp193.088.000 Mei 2026.
15. RUP 67355266 Belanja pengadaan bibit tanaman penghijauan lahan kritis durian unggul otong 40-60 Cm pagu Rp193.050.000 Mei 2026.
16. RUP 67355267 Belanja pengadaan bibit tanaman konservasi durian bintana unggul 2 meter up pagu Rp193.000.000 Mei 2026.
17. RUP 67694632 Belanja pengadaan bibit tanaman penghijauan daerah aliran sungai DAS pagu Rp74.000.000 Juli 2026.
18. RUP 67694633 Belanja pengadaan bibit tanaman penghijauan daerah aliran sungai DAS pagu Rp74.000.000 Juli 2026.
19. RUP 67694634 Belanja biaya pengadaan bibit tanaman penghijauan daerah aliran sungai DAS pagu Rp105.325.000 Juli 2026.

Dari detil paket yang dianalisis, seluruhnya menggunakan Metode Pemilihan Penyedia E-Purchasing. Analisis diduga mengarah pada pemecahan paket. Dari 19 paket tersebut, 14 paket di antaranya secara spesifik adalah bibit durian unggul dengan variasi yang diduga sejenis, yakni bintana, bawor, musangking, otong, kani, hanya dibedakan ukuran tinggi 30-50 Cm, 40-60 Cm, 1 Meter Up, dan 2 Meter Up. Pemecahan objek sejenis dalam waktu pemilihan yang sama, yakni Mei 2026 dan Juli 2026, diduga tidak sejalan dengan Pasal 20 Perpres 16 Tahun 2018 yang melarang memecah paket untuk menghindari tender.
Kejanggalan paling terang diduga ada pada RUP 67354970. Dalam detil paket tersebut, pada kolom Spesifikasi Pekerjaan tertulis Bibit Petai Hibrida Jumbo 1 Meter Up Polybag 35 X 40 Non Label. Keterangan Non Label tersebut diduga menjadi petunjuk bahwa bibit yang diadakan tidak memiliki sertifikat label. Padahal klaim unggul pada semua paket durian tersebut seharusnya wajib dilengkapi sertifikat benih bina dan label biru dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Tanpa sertifikat, asal-usul bibit, kemurnian varietas, dan kelayakan edarnya patut dipertanyakan.
Selain itu, dari detil 19 paket tersebut, pada kolom Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement SPP, Aspek Ekonomi, Aspek Sosial, dan Aspek Lingkungan seluruhnya tertulis Tidak. Bahkan pada kolom Produk Dalam Negeri tertulis Ya namun Usaha Kecil juga Ya tanpa kejelasan penangkar. Hal ini diduga menunjukkan lemahnya kajian lingkungan untuk kegiatan yang seharusnya menjadi tupoksi Dinas Lingkungan Hidup.
Konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues, Rabusin, S.E., M.AP., pada Kamis, 15 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia menyampaikan bahwa 19 kegiatan tersebut diduga merupakan pokir DPRK Gayo Lues. Pernyataan tersebut diduga menimbulkan pertanyaan baru, karena pokir seharusnya berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan 19 paket bibit yang diduga sejenis dan dipecah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gakorpan Aceh, Iskandar Muda, mempertanyakan dugaan praktik tersebut. Ia menduga 19 paket tersebut perlu diaudit, mulai dari sertifikat bibit, harga satuan per batang untuk tinggi 2 meter up yang diduga mencapai Rp500.000 per batang, hingga kebenaran volume batang seperti 1607 batang, 1634 batang, 702 batang, 386 batang, 1480 batang, 1850 batang, dan 1915 batang yang tercantum dalam detil paket.
Atas dasar temuan 19 paket tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh didesak untuk mengusut dugaan pemecahan paket, dugaan pengadaan bibit Non Label yang dibayar dengan harga bibit unggul, dan dugaan penggunaan pokir DPRK sebagai kedok pengadaan. (TIM INVESTIGASI)




















