Kutacane,agaranews.com
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap tiga pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di dekat jembatan Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi. Di sana, petugas mencurigai seorang laki-laki yang tengah duduk dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, laki-laki tersebut mengaku bernama IS (23), warga Desa Lawe Hijo Metuah, Kecamatan Bambel.
Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,83 gram yang diletakkan di bawah meja dekat posisi IS duduk. Kepada petugas, IS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, dan dia mendapatkannya melalui perantara seseorang di Desa Lawe Hijo Metuah, yang menghubungkannya dengan sumber sabu di Desa Lak-Lak.
Tim kemudian membawa IS untuk melakukan pengembangan. Setibanya di Desa Lawe Hijo Metuah, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ABIDIN (55). Setelah dikonfrontasi dengan IS, Abidin mengakui keterlibatannya dalam transaksi sabu dan menyebut bahwa ia memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial J, warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan ke Desa Lak-Lak dan berhasil mengamankan J di rumahnya. Ketiga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang diberikan dan menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan 1 bungkus sabu seberat 4,83 gram bruto (dibungkus plastik bening), 1 unit HP Samsung Galaxy A15 warna biru, 1 unit HP Samsung warna merah muda, 1 unit HP Nokia senter warna hijau, 1 buku tabungan BRI Simpedes a.n. Johan (No. Rek. 2226-01-002807-53-5), dan 1 lembar tisu putih
Polres Aceh Tenggara terus mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.