Polres Simalungun Ungkap Kasus Incest Tiga Anak Perempuan Oleh Ayah Kandung, Terungkap Setelah Kakak Tertua Coba Bunuh Diri

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:54 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, AgaraNews. Com // Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang mengguncang, dimana seorang ayah melakukan persetubuhan terhadap tiga anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah anak tertua mencoba melakukan bunuh diri karena mengetahui adik bungsunya juga menjadi korban ayah kandung mereka.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari percobaan bunuh diri yang dilakukan Melati (nama samaran), anak tertua yang saat ini sedang menempuh pendidikan sarjana di salah satu universitas di Jakarta.

Kepala Bagian Operasional Reskrim IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus ini. “Melati mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya, Anggrek (13 tahun), yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, Melati merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, Seroja, juga pernah mengalami hal serupa,” ujar IPDA Bilson.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Percobaan bunuh diri Melati dengan meminum racun berhasil digagalkan oleh keluarga yang mengetahui kejadian tersebut. Kakek dari ketiga korban kemudian langsung mendatangi Melati di Jakarta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Saat dijenguk kakeknya, semua fakta mengerikan ini akhirnya terungkap.

Berdasarkan pengakuan korban, ketiga anak perempuan tersebut – Melati, Seroja, dan Anggrek – semuanya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri yang berinisial TRT (41 tahun). Ibu dari para korban tidak mengetahui kejadian ini karena semua anak diancam oleh ayah mereka, dan setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.

Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah Anggrek yang berusia 13 tahun.

IPDA Bilson menjelaskan modus operandi tersangka TRT dalam melakukan kejahatannya terhadap Anggrek. “Pertama kali TRT mengajak anak kandungnya, korban Anggrek, untuk pergi ke warung tuak miliknya dengan alasan membersihkan rumput di lokasi warung. Sesampainya di warung, korban membersihkan rumput dan kemudian beristirahat di dalam kamar hingga tertidur.”Pada saat korban tertidur, TRT masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Dia kemudian secara paksa membuka pakaian korban. Meskipun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak “Jangan Pak… Jangan Pak…”, namun karena lokasi warung jauh dari perkampungan, TRT tidak menghiraukan perlawanan korban dan tetap melangsungkan aksi kejinya.

Berdasarkan penyelidikan, TRT melakukan persetubuhan terhadap korban Anggrek sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman TRT di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun. Kedua kalinya pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik TRT.

“Kasus ini baru terungkap setelah korban Anggrek menceritakan kepada kedua kakaknya, dan ternyata kedua kakaknya juga menjadi korban pencabulan dari ayah mereka sendiri. Kedua kakak korban sudah menjalani pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD,” jelas IPDA Bilson.

Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak.(Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kabupaten Karo, Roswitha Antonius, Hadiri Pembinaan PAAR di Desa Kacinambun
Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bupati Karo Serahkan SHM untuk Warga Relokasi dan Penghargaan Inovasi Pemerintah Daerah
Sertu Nurmahani Kawal Pengolahan Gabah Petani Mitra Bulog di Sumberingin Kulon
Pangdam I/BB Cek Kesiapan Kunjungan Kasad di Penutupan TMMD 124 Kodim 0208/Asahan
Susu Jagung Menjadi Solusi Alternatif Tingkatkan Asupan Gizi
Babinsa Sukseskan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Sendang
Dankormar Terima Laporan Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi Korps Marinir 
Rabu Ibadah, Koopsud I Bahas Fiqih Thaharah

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:18 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Karo, Roswitha Antonius, Hadiri Pembinaan PAAR di Desa Kacinambun

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:13 WIB

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bupati Karo Serahkan SHM untuk Warga Relokasi dan Penghargaan Inovasi Pemerintah Daerah

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:06 WIB

Sertu Nurmahani Kawal Pengolahan Gabah Petani Mitra Bulog di Sumberingin Kulon

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:01 WIB

Pangdam I/BB Cek Kesiapan Kunjungan Kasad di Penutupan TMMD 124 Kodim 0208/Asahan

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:57 WIB

Susu Jagung Menjadi Solusi Alternatif Tingkatkan Asupan Gizi

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:51 WIB

Dankormar Terima Laporan Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi Korps Marinir 

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:46 WIB

Rabu Ibadah, Koopsud I Bahas Fiqih Thaharah

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:43 WIB

Babinsa Tipes Aktif Patroli Wilayah & Sambang Warga

Berita Terbaru

HEADLINE

Susu Jagung Menjadi Solusi Alternatif Tingkatkan Asupan Gizi

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:57 WIB