Deli Serdang, AgaraNews. Com // Tumiran berusia (60 tahun) seorang pensiunan Polri yang kini berprofesi sebagai Wiraswasta melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemaksaan masuk keatas tanah milik pribadinya di Jalan Ahmad Yani, Gang Keluarga, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/11/2024).
Laporan tersebut diajukan langsung kepada Kapolresta Deli Serdang pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam laporan yang dibuatnya, Tumiran menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin, 25 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Ia menuduh seorang Pria berinisial G bersama beberapa orang lainnya secara paksa masuk ke pekarangan rumahnya. Pelaku yang diduga membuka engsel pagar besi dan menggedor-gedor pintu garasi sambil berteriak.
Tetangga Tumiran, Sugeng, dan Sutrisno yang baru pulang dari Masjid turut menyaksikan dan menegur G. Mereka meminta G untuk menghargai pemilik rumah, mengingat Istri Tumiran baru saja pulang dari Malaysia setelah menjalani operasi.
Tumiran menyatakan bahwa tindakan tersebut mengganggu dan membuatnya merasa keberatan.
Ia berharap pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa ini.
Dalam surat pengaduannya, Tumiran menegaskan bahwa laporan ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Sementara Camat Lubuk Pakam, Rio Lakadewa mengatakan, “Ya benar, orang tua Saya langsung yang melapor tadi siang,” ucap Rio Lakadewa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11/2024).
Kejadian ini menjadi sorotan mengingat tindakan memasuki pekarangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 167 KUHPidana.
Pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini guna menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.(Ripin/Lia Hambali)