ACEH SINGKIL —Agaranews.net Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk bertindak tegas dan serius menindaklanjuti berbagai laporan serta informasi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut ketua DPC LAKI Aceh singkil ( Jaruddin ) menegaskan bahwa setiap dugaan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan awal saja, melainkan harus diproses secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti hingga menghasilkan kepastian hukum yang jelas.
“Kami meminta Kejari Aceh Singkil untuk menindaklanjuti seluruh dugaan kasus yang ada di Aceh Singkil tanpa pengecualian. Jika memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai tuntas, tanpa kompromi,” tegas Ketua DPC LAKI Aceh Singkil, Jaruddin, M.M.
Menurut Jaruddin, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewajiban mutlak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Setiap penggunaan uang negara maupun daerah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak boleh ada ruang pembiaran.
LAKI juga menilai masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan setiap dugaan penyimpangan yang telah menjadi perhatian publik. Namun demikian, LAKI menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak boleh ada penghakiman sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dan tidak ada kasus yang hanya ramai di awal, lalu menghilang tanpa kejelasan. Jika laporan dan informasi yang masuk memiliki dasar serta didukung bukti awal yang cukup, maka Kejari harus segera bertindak tegas dan melakukan pendalaman secara menyeluruh,” lanjut Jaruddin.
Desakan tersebut dinilai semakin penting mengingat Kejari Aceh Singkil dalam beberapa waktu terakhir menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua LAKI menegaskan agar penanganan perkara tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar semua pihak yang terlibat berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses dan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, bagi pihak yang tidak terbukti bersalah harus segera diberikan kepastian hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi atau dikorbankan. Kami menuntut proses hukum yang objektif, transparan, dan tegas,” tegas Jaruddin.
LAKI juga mengajak masyarakat Aceh Singkil untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran publik serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, LAKI berharap Kejari Aceh Singkil tidak lagi menunda-nunda penanganan berbagai dugaan kasus yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
“Tidak ada ruang untuk pembiaran. Dugaan harus diperiksa, bukti harus diuji, dan jika terbukti ada tindak pidana serta kerugian negara, maka proses hukum wajib dilanjutkan sampai tuntas. Jangan ada lagi kasus yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” pungkas Jaruddin.
























