Simbruna, Agara News. Com// Sejumlah informasi dari masyarakat sekitar yang berhasil di himpun awak media ini, bahwa penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa ( ADD/DD ) T.A 2025 menurut warga banyak dugaan kecurangan yang dilakukan Oknum-oknum tertentu, kalau boleh semua anggaran selama kepemimpinan Ibu Kepdes sekarang, jangan hanya Dana ketapang saja di audit/periksa, tapi semua anggaran itu, baik ADD dan DD, ujarnya penuh harap.
Tambah warga lagi, dalam penggunaan Dana Ketahanan Pangan ( ketapang ) Tahun Anggaran ( T.A ) 2025 di Desa Simbruna kecamatan sttu jehe, kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara pun sungguh patut di pertanyakan, karna tim awak media selalu kesulitan untuk melakukan konfirmasi dengan Ketua ketapang Desa Simbruna di kantor Desa selalu tidak berhasil, memang uang Dana ketapang itu uang pribadi mereka? Itu kan Uang Rakyat yang digunakan oleh negara di kembalikan ke rakyat melalui ketahanan pangan ( ketapang ), ada apa ini cetusnya dengan kecewa! Kami atas nama warga berharap melalui media ini, agar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia, periksa oknum-oknum yang terlibat pada penggunaan ketapang mau pun ADD dan DD T.A 2025 di Desa Simbrunya, pasti banyak korupsinya, jadi kami atas nama warga berharap, agar melalui media Agara News ini, supaya Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia memeriksa Oknum-oknun yang terlibat dalam penggunaan ketapang mau pun ADD serta DD Desa Simbruna, kecamatan sttu jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, karna kuat dugaan penuh dengan korupsi, ujarnya penuh berharap.
Terkait informasi yang berhasil di himpun Agara News bersama tim, Ibu kepala desa ( kepdes ) Simbruna belum berhasil di hubungi untuk klarifikasi tentang infomasi tersebut.
Atas dugaan korupsi ketapang dan ADD dan DD di Desa Simbruna ini, publik dan warga sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), agar supaya memeriksa penggunaan Dana ketapang serta penggunaan ADD dan DD T.A 2025 di Desa Simbruna kecamatan Sttu jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, dan bilamana ada pelanggaran hukum atau korupsi dalam penggunaan dana berjumlah Miliaran rupiah itu, supaya dilakukan tindakan hukum yang berlaku. ( JB )
—-060826—-
























