Sergai,Agaranews.com // Gerak cepat (Gercep), kurang dari 6 (Enam) jam, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berinisial M alias G, Laki – laki, (41), warga Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai berhasil ditangkap personil Polsek Kotarih, di Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi – Sumut, Jumat (7/8/2026).
Kasus ini bermula pada Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, suami korban Ramli Purba terbangun untuk ke kamar mandi dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah terbuka.
Saat itu, satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5003 XAY dari total tiga sepeda motor yang terparkir di dalam rumah yang beralamat di Dusun V Desa Tarean Kecamatan Silindak Kabupaten Sergai raib dicuri, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 11,5 juta.
Korban Paisah Barus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih. Lalu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih melakukan olah TKP, penyelidikan, dan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Kota Tebingtinggi.
Hingga akhirnya, hanya dalam kurun waktu beberapa jam (Kurang dari 6 jam) setelah aksi pencurian, petugas bergerak cepat meringkus terduga pelaku beserta barang bukti.
Kini, terduga pelaku berikut barang bukti berupa; 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. BK 5003 XAY beserta dokumen pendukung (STNK dan BPKB), 1 (Satu) lembar celana jeans warna biru, 1 (Satu) jaket sweater warna hitam dan 1 (Satu) bungkus rokok, diamankan di Polsek Kotarih.
Usai terduga pelaku berhasil ditangkap, Korban dan suaminya mengucapkan ucapan terima kasihnya.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih”, ujarnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, di Mako Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Sabtu (8/8/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan korban.
Ia menjelaskan bahwa personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data, menginterogasi saksi, hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebingtinggi.
Dengan lugas Kasi Humas menyatakan tersangka M alias G dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian”, pungkasnya mengakhiri. (MS)
























