Sadis,..!!! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang, Polisi Tangani Kasusnya

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:17 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketapang, Kalimantan Barat – 2 Juni 2025, AgaraNews. Com // Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI, yang viral di media sosial dan sejumlah media online, telah memantik perhatian publik. Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu (1/6/2025) di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut diduga menjadi sasaran amukan seorang warga berinisial UD. Peristiwa berawal saat DI dan rekannya, RO, yang juga masih anak-anak, diduga berupaya mencuri di warung milik UD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang dihimpun, percobaan pertama dilakukan RO, sementara DI menunggu di luar. Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke warung. Sayangnya, aksi mereka keburu dipergoki langsung oleh pemilik warung.

Alih-alih menyerahkan kedua anak itu ke pihak berwajib, UD justru diduga melakukan penganiayaan berat terhadap DI. Akibatnya, tubuh korban mengalami sejumlah luka memar dan lebam.

Menanggapi kejadian ini, warga sekitar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini.

“Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit serta mengumpulkan keterangan para saksi,” ujar Carles pada Senin (2/6/2025).Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kanit Reskrim Polsek Sandai menegaskan, “Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional.”

Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan medis, sementara pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi dan barang bukti untuk mengusut tuntas kasus ini.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih menghimpun informasi dan data serta mencoba menghubungi pihak pihak terkait.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Upayakan Transformasi Layanan Kesehatan, Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo
Pemerintah Kabupaten Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe
TMMD 128 Gebang,Pembuatan 5 Sumur Bor ,dan Peningkatan Jalan 1500 M Terus Dikebut Satgas 
Hari Libur Pembuatan Sumur Bor dan Peningkatan Jalan Terus Dikerjakan Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt
Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat,TMMD 128 di Gebang Membangun MCK 
Rehab Mushola di Pasar Rawa,TNI Tingkatkan Kenyamanan Warga Beribadah
TMMD Ke-128 Hadirkan Air Bersih di Pasar Rawa Gebang
Kursi Kosong di Ruang Sidang: Kades Lawe Kolok dan Peranginan Absen, Sengketa Dana Desa Bergulir di KIA

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:05 WIB

Upayakan Transformasi Layanan Kesehatan, Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Minggu, 26 April 2026 - 17:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Minggu, 26 April 2026 - 16:55 WIB

TMMD 128 Gebang,Pembuatan 5 Sumur Bor ,dan Peningkatan Jalan 1500 M Terus Dikebut Satgas 

Minggu, 26 April 2026 - 16:52 WIB

Hari Libur Pembuatan Sumur Bor dan Peningkatan Jalan Terus Dikerjakan Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt

Minggu, 26 April 2026 - 16:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat,TMMD 128 di Gebang Membangun MCK 

Minggu, 26 April 2026 - 16:42 WIB

TMMD Ke-128 Hadirkan Air Bersih di Pasar Rawa Gebang

Minggu, 26 April 2026 - 14:39 WIB

Kursi Kosong di Ruang Sidang: Kades Lawe Kolok dan Peranginan Absen, Sengketa Dana Desa Bergulir di KIA

Minggu, 26 April 2026 - 13:28 WIB

Komsos Dengan Siswi Sekolah SD PAB 23,dan MTS PAB 4 Patumbak-ll .Babinsa Koramil l5/DT Himbau Belajar Yang Serius Untuk Masa Depan

Berita Terbaru