Stempel Imigrasi Bukan Untuk Dijual,OTT 8 Pejabat Buktikan Kedaulatan NKRI Sedang Diuji

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – 7 Juni 2026, AgaraNews. Com // DPP LPKAN INDONESIA mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim, dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing WNA.

Berdasarkan keterangan KPK, para tersangka dijerat Pasal 12e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatan ini diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

LPKAN menegaskan dengan sekeras-kerasnya: *STEMPEL IMIGRASI ADALAH STEMPEL NEGARA. STEMPEL NEGARA TIDAK UNTUK DIJUAL.*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kewenangan menentukan siapa boleh masuk dan tinggal di Indonesia adalah hak kedaulatan absolut. Ketika kewenangan ini diselewengkan lewat gratifikasi, maka yang dijual bukan hanya dokumen, tapi marwah dan wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“OTT 8 pejabat ini adalah alarm keras. Kedaulatan NKRI sedang diuji dari pintunya sendiri. Kalau cap ‘Setuju Izin Tinggal’ bisa dibeli, lalu apa bedanya kita dengan negara yang pintunya diobral? LPKAN tidak akan diam melihat gerbang bangsa digadaikan,” tegas Sugiharto, Ketua I DPP LPKAN Indonesia.

*5 FAKTA KRITIS DARI KASUS OTT INI:*

*1. “Menjual Stempel” = Mengkhianati Konstitusi*

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945: Indonesia adalah Negara Kesatuan. Menjual izin tinggal berarti menjual kedaulatan wilayah. Ini pengkhianatan tingkat konstitusional.

*2. “Portal Diatur” = Reformasi Digital Dikhianati*

KPK ungkap ada pengaturan verifikasi portal mitra. Artinya sistem IT milyaran rupiah yang dibangun untuk transparansi, dijebol dari dalam oleh penguasanya. Ini tamparan untuk birokrasi digital.

*3. 14.000 Petugas Jujur Jadi Korban Citra*

Mayoritas petugas Imigrasi di bandara Soekarno-Hatta, Batam, Ngurah Rai, Entikong bekerja jujur menjaga 24 jam. Ulah segelintir oknum tidak boleh membuat stigma negatif menempel ke seluruh korps.

*4. Transparansi Harta Pejabat Gerbang Negara Wajib Diuji*

Berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2024, total kekayaan yang bersangkutan saat menjabat Dirjen Imigrasi tercatat Rp12,3 Miliar. Terdiri dari tanah & bangunan Rp10,5 Miliar, kendaraan Rp1,1 Miliar, kas Rp1,5 Miliar, dan surat berharga Rp1,4 Miliar.

LPKAN mendorong KPK & PPATK untuk melakukan audit mendalam terhadap LHKPN + profil transaksi seluruh pejabat eselon I & II di Ditjen Imigrasi.

*5. Dugaan Modus Penyembunyian Aset Wajib Diusut Tuntas*

LPKAN mencatat pemberitaan media nasional yang menyebut adanya dugaan modus penyembunyian hasil tindak pidana berupa pembelian aset properti menggunakan kepingan logam mulia/emas untuk menghindari pelacakan sistem keuangan.

LPKAN mendorong KPK + PPATK menelusuri jejak aset seluruh pihak terkait dan lakukan audit. “Kalau benar ada upaya menyamarkan harta hasil kejahatan, maka itu bukan cuma korupsi. Itu penghinaan terhadap sistem keuangan negara,” tegas Ketua I LPKAN Sugiharto,SE.,M.Si

*Catatan LPKAN:* Seluruh informasi di atas masih dalam proses penyidikan KPK. LPKAN menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

*HIMBAUAN NASIONAL LPKAN: STOP MAIN-MAIN DENGAN STEMPEL NEGARA*

Kepada *seluruh Kakanwil, Kakanim, dan petugas Imigrasi se-Indonesia*, DPP LPKAN INDONESIA menyerukan:

*1. STEMPEL ANDA = HARGA DIRI BANGSA*

Setiap cap “Ditolak” atau “Disetujui” adalah keputusan negara. Jangan pernah dinilai dengan rupiah. Jaga kehormatan itu sampai pensiun.

*2. ERA IMPUNITAS SUDAH BERAKHIR*

OTT + 8 tersangka adalah bukti: tidak ada jabatan yang kebal hukum. KPK, PPATK, Itjen sedang mengawasi. Patuh aturan, atau bersiap diproses.

*3. LAPORKAN! JANGAN DIAM!*

LPKAN berdiri paling depan melindungi whistleblower. Jika ada atasan memerintah “cairkan WNA bermasalah”, tolak dan laporkan ke WBS KPK 198. Anda pahlawan kedaulatan.

“LPKAN siap jadi mitra pengawas. Kami akan turun bersama DPD LPKAN ke PLBN dan Kantor Imigrasi daerah untuk pastikan gerbang NKRI benar-benar bersih. Indonesia berwibawa dimulai dari Imigrasi yang bersih,” tutup Sugiharto Ketua I DPP LPKAN Indonesia.   (Lia Hambali)

Reporter : Redho

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-8i
638 Narapidana Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Orang Langsung Bebas
Polres Karo Tampil dalam Parade Defile Pawai Kemerdekaan RI ke-81
Bupati Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Yahdi Hasan Hadiri Yasinan di SMA Negeri 1 Kutacane, Doakan 21 Tahun Perdamaian Aceh dan 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala Gala Mengucapkan Selamat HUT ke-81
Polsek Kutabuluh Hadiri Peletakan Karangan Bunga di Tugu Perjuangan Sambut HUT RI ke-81
Forkopimda Karo Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Karo, Kapolres : Jalankan Tugas dengan Disiplin dan Tanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-8i

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:47 WIB

638 Narapidana Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Polres Karo Tampil dalam Parade Defile Pawai Kemerdekaan RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Bupati Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Yahdi Hasan Hadiri Yasinan di SMA Negeri 1 Kutacane, Doakan 21 Tahun Perdamaian Aceh dan 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Polsek Kutabuluh Hadiri Peletakan Karangan Bunga di Tugu Perjuangan Sambut HUT RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Forkopimda Karo Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Karo, Kapolres : Jalankan Tugas dengan Disiplin dan Tanggung Jawab

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Kaukus Nusantara: Jangan Tunggu Aceh Bergejolak, Segera Bahas ALA–ABAS

Berita Terbaru