Bupati Karo Instruksikan Percepatan Keaktifan Pembayaran BPJS Kesehatan Mandiri

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:11 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Dalam upaya mendukung percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Karo, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, secara tegas menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk segera turun ke lapangan mempercepat aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri masyarakat yang masih menunggak.

Arahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Karo saat memimpin Rapat Percepatan Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (28/07/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 900.1.1/6448 tanggal 18 Juli 2025 tentang pemenuhan kebutuhan tambahan alokasi pada PABD 2025 dan mendukung UHC Prioritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPJS Kesehatan memiliki manfaat besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang belum memiliki layanan asuransi kesehatan. Dengan membayar iuran setiap bulan, masyarakat dapat menikmati fasilitas BPJS Kesehatan dan mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih terjangkau.Berikut beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan :
–  Autodebet : Melalui bank seperti BRI, Mandiri, BCA, atau BTN, dengan mendaftar autodebet pada aplikasi Mobile JKN.
–  Non-Bank : Melalui Doku Wallet atau Finpay, dengan mendaftar autodebet pada aplikasi Mobile JKN.
–  Pembayaran Manual : Melalui kantor BPJS Kesehatan atau bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka:
– Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
– Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
– Peserta harus membayar tunggakan iuran sebelum dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kembali.
– Jika peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.(Lia Hambali)

Sumber : Diskominfo

Berita Terkait

Tiga Kades di Louser Absen Sidang KIA, Sengketa Informasi Dana Desa Memanas
Silaturahmi Babinsa Dengan Petani Di Desa Binaan
Komsos Malam Hari di Desa Kembang, Babinsa Jatipurno Perkuat Kedekatan dengan Warga
TNI Bersinergi Bangun Jembatan Aramco di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang
TMMD 128 Gebang,Perubahan Dimulai Dari Kebersamaan dan Kerja Ikhlas
Kayu Usang Disulap TNI Menjadi Jembatan Kokoh,Menjawab Kebutuhan Warga Pasar Rawa akan Akses Lebih Layak
Advokat Rikha Permatasari: Rakyat Kecil Bukan Tumbal Kekuasaan: Hukum Jangan Dipermainkan
Camat Cilograng Terharu Sampaikan Ucapan Perpisahan di Acara Pengajian Ulama Umaro

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:56 WIB

Tiga Kades di Louser Absen Sidang KIA, Sengketa Informasi Dana Desa Memanas

Rabu, 29 April 2026 - 10:40 WIB

Silaturahmi Babinsa Dengan Petani Di Desa Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 10:36 WIB

Komsos Malam Hari di Desa Kembang, Babinsa Jatipurno Perkuat Kedekatan dengan Warga

Rabu, 29 April 2026 - 10:35 WIB

TNI Bersinergi Bangun Jembatan Aramco di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang

Rabu, 29 April 2026 - 10:26 WIB

TMMD 128 Gebang,Perubahan Dimulai Dari Kebersamaan dan Kerja Ikhlas

Rabu, 29 April 2026 - 10:15 WIB

Advokat Rikha Permatasari: Rakyat Kecil Bukan Tumbal Kekuasaan: Hukum Jangan Dipermainkan

Rabu, 29 April 2026 - 10:09 WIB

Camat Cilograng Terharu Sampaikan Ucapan Perpisahan di Acara Pengajian Ulama Umaro

Rabu, 29 April 2026 - 10:04 WIB

Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Selesaikan Renovasi Musholah Babujanah, Warga Apresiasi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Silaturahmi Babinsa Dengan Petani Di Desa Binaan

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:40 WIB