Aceh tenggara — agaranews.com //
Sengketa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Tenggara kian memanas. Tiga kepala desa dari Kecamatan Louser, yakni Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Lau Tawar, tidak menghadiri sidang pemeriksaan awal yang digelar Komisi Informasi Aceh (KIA), Selasa (21/4/2026), di Sekretariat KIA, Banda Aceh.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan awal perkara sengketa informasi publik antara Sahebul selaku pemohon melawan pemerintah desa dari ketiga wilayah tersebut tetap berlangsung meski pihak termohon tidak hadir tanpa keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahebul mengungkapkan, sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang ia ajukan pada 23 Januari 2026. Ia meminta data terkait realisasi penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, termasuk dana tambahan tahun 2024.
Namun, hingga batas waktu 10 hari kerja, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Karena tidak ada jawaban, saya ajukan surat keberatan pada 10 Februari 2026. Tapi sampai 30 hari kerja juga tidak ada respons,” ujar Sahebul kepada media, Sabtu (27/4/2026), sepulang dari Banda Aceh.
Merasa haknya diabaikan, Sahebul kemudian mengajukan gugatan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh pada 28 Maret 2026. Permohonan tersebut diterima secara resmi pada 6 April 2026.
KIA selanjutnya meregistrasi perkara tersebut dalam tiga nomor sengketa, yakni:
Nomor: 011/IV/KIA-PS/2026
Nomor: 012/IV/KIA-PS/2026
Nomor: 013/IV/KIA-PS/2026
Ketiganya masing-masing terkait dengan Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Lau Tawar.
Menjelang sidang, baik pemohon maupun para kepala desa telah menerima surat panggilan resmi dari KIA. Namun, saat sidang digelar, ketiga kepala desa tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Meski demikian, majelis komisioner tetap melanjutkan sidang pemeriksaan awal sesuai prosedur.
“Sidang tetap berjalan walaupun pihak termohon tidak hadir. Kemungkinan akan dilanjutkan pada awal Mei 2026,” kata Sahebul.
Sahebul menilai ketidakhadiran para kepala desa tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum, khususnya terkait keterbukaan informasi publik.
“Ketidakhadiran mereka ini sama saja menantang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Komisi Informasi Aceh yang menjalankan amanah undang-undang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi pengelolaan dana desa yang seharusnya terbuka bagi masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Sejumlah pihak berharap sidang lanjutan nantinya dapat menghadirkan kedua belah pihak sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan adil dan transparan.
Jika pihak termohon kembali mangkir, KIA berpotensi mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memutus perkara secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.
Perkembangan sidang lanjutan pada awal Mei mendatang akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa ini, sekaligus menguji komitmen aparatur desa terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Ady

































