Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Penyesuaian Tarif di Dua Kabupaten Sumatera Utara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:01 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Toba, AgaraNews . Com // Guna meningkatkan kualitas air dan pelayanan ke pelanggan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air pada dua Kabupaten beberapa waktu lalu yaitu Kabupaten Toba (20/10/2026) dan Samosir (21/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarif baru ini berlaku pada rekening Juli 2026,”ujar Kepala Divisi Hubungan Pelanggan Perumda Tirtanadi Muhammad Idham Nasution melalui telepon selularnya Kamis (29/10/2026).

Dikatakan Mhd Idham Nasution penyesuaian tarif sesuai Keputusan Direksi No : KEP – 67/ DIR/DIHBL/2026 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah.

Dijelaskan Mhd Idham Nasution untuk tarif sosial umum dan sosial kbusus Rp 1,15 untuk pemakaian < 10.000 liter hingga Rp 1,30 untuk pemakaian > 30,000 liter.

Rumah Tangga

RT1 : Rp 0,94 – Rp 1,56.

RT2 : Rp 1,00 – Rp 3,25.

RT3 : Rp 1,80 – Rp 4,70

RT4 : Rp 2,30 – Rp 7,80

RT5 : Rp 3,50 – Rp 8, 87

RT6 : Rp 4,60 – Rp 10,20

– Kedutaan/Konsultan Rp 5,00 – Rp 10,00

– Instansi dan TNI Polri Rp 3,80 – Rp 7,50.

Niaga

Niaga Kecil: Rp 4,20 – Rp 5,60

Niaga Sedang: Rp 7,20 – Rp 8,30

Niaga Besar: Rp 10,00 – Rp 11,90

Industri

Industri Kecil:Rp 7,00 – Rp 11,00

Industri Besar: Rp 9,20 – Rp 13,47

Sementara Direktur Pemasaran Bisnis dan Pemasaran Ikrimah Hamidy mengatakan sosialisasi penyesuaian tarif bertujuan menyampaikan tarif air bagi pelanggan yang bertujuan agar pelanggan mengetahui jenis tarif secara terbuka selain itu untuk meningkatkan kualitas serta pelayanan yang lebih baik.

“Untuk pengembangan infrastruktur dibutuhkan dana yang cukup besar maka diperlukan sinergitas antara Perumda Tirtanadi dan pelanggan agar layanan air yang berkualitas, dapat berjalan secara berkesinambungan,”ujar Mhd Idham Nasution menirukan Ikrimah Hamidy.

Kata Mhd Idham Nasution rombongan yang hadir adalah selain Ikrimah Hamidy juga Ahmad Baihaqi (Kadiv Keuangan) TM Dicky Anggara (Kabid Pemasaran dan Inovasi) serta yang lainnya.(DV/Lia Hambali)

Berita Terkait

Advokat Rikha Permatasari Desak Kapolres Subang Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Lahan dan Intimidasi di Blanakan
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Tigapanah Gelar Subuh Keliling di Desa Suka
Hari Keenam Operasi Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Karo Periksa Kelayakan Bus dan Atur Arus Lalu Lintas Jalur Wisata Berastagi
Dukung Kedaulatan Pangan Prabowo, Petani Muda Jagatara Banten Gelar Panen Raya 30 Hektare di Padarincang
Memasuki Hari Ketiga, Nelayan 60 Tahun Hilang di Perairan Idi Cut Belum Ditemukan
Hawalies Abwar Apresiasi Medco dan BPMA, Media Edukasi Dinilai Perkuat Profesionalisme Wartawan
Ketua Forum Sahabat JOEL Tujuh Suku : Jangan Bicara Meritokrasi Jika Kesempatan ASN OAP Ikut PKP, PKA, dan PKN Masih Terbatas
Penuh Keakraban, Jaka Marhaen Gelar Syukuran Penempatan Kantor Law Office di Jalan Sudirman Pekanbaru

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Advokat Rikha Permatasari Desak Kapolres Subang Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Lahan dan Intimidasi di Blanakan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Tigapanah Gelar Subuh Keliling di Desa Suka

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Hari Keenam Operasi Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Karo Periksa Kelayakan Bus dan Atur Arus Lalu Lintas Jalur Wisata Berastagi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Dukung Kedaulatan Pangan Prabowo, Petani Muda Jagatara Banten Gelar Panen Raya 30 Hektare di Padarincang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Memasuki Hari Ketiga, Nelayan 60 Tahun Hilang di Perairan Idi Cut Belum Ditemukan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Ketua Forum Sahabat JOEL Tujuh Suku : Jangan Bicara Meritokrasi Jika Kesempatan ASN OAP Ikut PKP, PKA, dan PKN Masih Terbatas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Penuh Keakraban, Jaka Marhaen Gelar Syukuran Penempatan Kantor Law Office di Jalan Sudirman Pekanbaru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Wartawan Itu Hanya Profesi, Bukan Pekerjaan Bergaji, dan Haram Hukumnya Meminta – minta Apalagi Memeras Oknum-oknum Tertentu

Berita Terbaru