Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat dari ASN

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:21 WIB

50636 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, agaranews.com— Seorang dokter berinisial IMC, yang bertugas di Puskesmas Desa Suka Makmur, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar formasi tenaga kesehatan. Dokter tersebut telah mengabdi selama lima tahun sebelum keputusan tegas ini diambil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberhentian dr. IMC ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 800.1.6.4/239/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Benar, dr. IMC sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari ASN Aceh Tenggara atas dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syafaruddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya surat resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Indonesia (LLDIKTI) Wilayah I Nomor 1925/LLI/KL.03/2025 tertanggal 17 April 2025. Surat tersebut memuat hasil verifikasi dan klarifikasi data mahasiswa yang mengungkap bahwa ijazah yang digunakan dr. IMC saat mendaftar sebagai ASN tidak terdaftar di basis data resmi pendidikan tinggi dan dinyatakan palsu.

“Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya jelas: ijazah yang digunakan saat mendaftar ASN adalah palsu. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015, jika seorang PNS terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian tersebut, status kepegawaian dr. IMC otomatis berakhir, dan seluruh hak keuangan termasuk gaji sebagai PNS telah dihentikan per 30 Juli 2025.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat, mengingat posisi dokter yang seharusnya mengemban tanggung jawab besar di bidang pelayanan kesehatan. Selain itu, kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kejujuran dan keaslian dokumen dalam proses rekrutmen ASN adalah mutlak dan akan diuji secara ketat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memastikan akan terus memperketat verifikasi berkas dalam setiap penerimaan ASN, khususnya untuk sektor vital seperti kesehatan, demi menjaga integritas pelayanan publik.

Tim

Berita Terkait

BPD Sidoarjo Berhak Usulkan Pemberhentian Kades, Tapi Tidak Bisa Memecat Langsung
Kodim 0308/Padang Pariaman Terus Menunjukkan Komitmennya Merenovasi Mushola Al-Mukmin   
Pabung Kodim 0206/Dairi Didampingi Danramil 06/Kerajaan Hadiri Musyawarah PLTA Kombih III, Proyek Strategis Kian Mendekati Realisasi  
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total
Ngobrol Santai di Gazebo, Pesan Serius Babinsa Ini Bikin Pemuda Tersentuh: “Jangan Rusak Masa Depan”  
Polres Metro Jakarta Utara Salurkan 300 Nasi Box dalam Program Jumat Peduli, Wujud Nyata Jaga Jakarta dan Lingkungan
Safrimal Tanjung, Desak Kejaksaan Tinggi Periksa Bupati Sijunjung Beni Dwifa Yuswir
Babinsa Koramil 07/Salak, Kades, dan Tim BA Turun Langsung: Lahan Gerai Koperasi Merah Putih Simerpara Mulai Disiapkan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:01 WIB

BPD Sidoarjo Berhak Usulkan Pemberhentian Kades, Tapi Tidak Bisa Memecat Langsung

Jumat, 24 April 2026 - 22:01 WIB

Kodim 0308/Padang Pariaman Terus Menunjukkan Komitmennya Merenovasi Mushola Al-Mukmin   

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Pabung Kodim 0206/Dairi Didampingi Danramil 06/Kerajaan Hadiri Musyawarah PLTA Kombih III, Proyek Strategis Kian Mendekati Realisasi  

Jumat, 24 April 2026 - 21:55 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 21:52 WIB

Ngobrol Santai di Gazebo, Pesan Serius Babinsa Ini Bikin Pemuda Tersentuh: “Jangan Rusak Masa Depan”  

Jumat, 24 April 2026 - 21:51 WIB

Safrimal Tanjung, Desak Kejaksaan Tinggi Periksa Bupati Sijunjung Beni Dwifa Yuswir

Jumat, 24 April 2026 - 21:50 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak, Kades, dan Tim BA Turun Langsung: Lahan Gerai Koperasi Merah Putih Simerpara Mulai Disiapkan

Jumat, 24 April 2026 - 21:48 WIB

Peran Nyata Babinsa di Desa: Bantu Petani Jemur Jagung  

Berita Terbaru